Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan 21 atas Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Jember pada tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 12 Maret 2018.
Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan
khususnya tentang pajak penghasilan pasal 21 dan memperoleh gambaran umum
secara nyata tentang tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dilakukan
sendiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember. Selain itu juga untuk
meneliti bagaimana tata cara penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak
penghasilan pasal 21 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember merupakan dinas daerah yang
memiliki tugas utama yaitu membantu Kepala Daerah dalam merumuskan
kebijakan dan melakukan koordinasi di bidang lingkungan hidup, dalam
melaksanakan tugas utama tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember
memiliki beberapa fungsi seperti melakukan koordinasi dalam hal pengendalian
dan pengawasan dalam rangka konservasi sumber daya alam, pengendalian dan
pengawasan dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta
melakukan pembinaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup seperti pengelolaan persampahan, pembinaan
Adipura, Adiwiyata, Kalpataru, Desa Sadar Lingkungan (DSL), dan lomba-lomba
Pengelolaan Lingkungan Hidup lainnya. Selain itu Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Jember juga melakukan kewajiban perpajakan. Pajak yang terdapat di
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember diantaranya Pajak Penghasilan pasal
21, Pajak Penghasilan pasal 22, Pajak Penghasilan pasal 23, Pajak Penghasilan
pasal 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai.
Description
:: Finalisasi repositori 26 September 2026_Kurnadi
