Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan 21 atas Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember
| dc.contributor.author | Muhammad Fakhrul Bakhtiar Syarif | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-26T01:24:37Z | |
| dc.date.issued | 2018-06-25 | |
| dc.description | :: Finalisasi repositori 26 September 2026_Kurnadi | |
| dc.description.abstract | Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember pada tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 12 Maret 2018. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang pajak penghasilan pasal 21 dan memperoleh gambaran umum secara nyata tentang tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dilakukan sendiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember. Selain itu juga untuk meneliti bagaimana tata cara penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember merupakan dinas daerah yang memiliki tugas utama yaitu membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan dan melakukan koordinasi di bidang lingkungan hidup, dalam melaksanakan tugas utama tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember memiliki beberapa fungsi seperti melakukan koordinasi dalam hal pengendalian dan pengawasan dalam rangka konservasi sumber daya alam, pengendalian dan pengawasan dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta melakukan pembinaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup seperti pengelolaan persampahan, pembinaan Adipura, Adiwiyata, Kalpataru, Desa Sadar Lingkungan (DSL), dan lomba-lomba Pengelolaan Lingkungan Hidup lainnya. Selain itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember juga melakukan kewajiban perpajakan. Pajak yang terdapat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember diantaranya Pajak Penghasilan pasal 21, Pajak Penghasilan pasal 22, Pajak Penghasilan pasal 23, Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Drs. Sugeng Iswono, M.A, | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15223 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | |
| dc.subject | Pajak Penghasilan | |
| dc.title | Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan 21 atas Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember | |
| dc.type | Other |
