• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Social and Political Sciences
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Social and Political Sciences
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk kepentingan tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan, termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat penampungan atau kilang minyak, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, air dan gas, pipa minyak, dan fasilitas lain yang memberi manfaat. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 10 September 2007 sampai dengan 5 Oktober 2007 dengan pelaksanaan kegiatan: a) membantu kegiatan secara langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember; b) mengetahui tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember. vi Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember sudah cukup baik mengingat pelaksanaannya sudah sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1985 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pelaksanaan administrasi perpajakan harus diikuti dengan perubahan undang-undang terbaru sehingga terhindar dari kesalahan administrasi.

    Thumbnail
    View/Open
    A (331).pdf (255.1Kb)
    Date
    2014-01-15
    Author
    Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk kepentingan tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan, termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat penampungan atau kilang minyak, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, air dan gas, pipa minyak, dan fasilitas lain yang memberi manfaat. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 10 September 2007 sampai dengan 5 Oktober 2007 dengan pelaksanaan kegiatan: a) membantu kegiatan secara langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember; b) mengetahui tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember. vi Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember sudah cukup baik mengingat pelaksanaannya sudah sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1985 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pelaksanaan administrasi perpajakan harus diikuti dengan perubahan undang-undang terbaru sehingga terhindar dari kesalahan administrasi.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk kepentingan tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan, termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat penampungan atau kilang minyak, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, air dan gas, pipa minyak, dan fasilitas lain yang memberi manfaat. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 10 September 2007 sampai dengan 5 Oktober 2007 dengan pelaksanaan kegiatan: a) membantu kegiatan secara langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember; b) mengetahui tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember. vi Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember sudah cukup baik mengingat pelaksanaannya sudah sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1985 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pelaksanaan administrasi perpajakan harus diikuti dengan perubahan undang-undang terbaru sehingga terhindar dari kesalahan administrasi.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14534
    Collections
    • UT-Faculty of Social and Political Sciences [5630]

    Related items

    Showing items related by title, author, creator and subject.

    • Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk kepentingan tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan, termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat penampungan atau kilang minyak, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, air dan gas, pipa minyak, dan fasilitas lain yang memberi manfaat. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 10 September 2007 sampai dengan 5 Oktober 2007 dengan pelaksanaan kegiatan: a) membantu kegiatan secara langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember; b) mengetahui tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember. vi Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember sudah cukup baik mengingat pelaksanaannya sudah sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1985 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pelaksanaan administrasi perpajakan harus diikuti dengan perubahan undang-undang terbaru sehingga terhindar dari kesalahan administrasi. 

      Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk kepentingan tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan, termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat penampungan atau kilang minyak, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, air dan gas, pipa minyak, dan fasilitas lain yang memberi manfaat. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 10 September 2007 sampai dengan 5 Oktober 2007 dengan pelaksanaan kegiatan: a) membantu kegiatan secara langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember; b) mengetahui tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember. vi Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember sudah cukup baik mengingat pelaksanaannya sudah sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1985 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pelaksanaan administrasi perpajakan harus diikuti dengan perubahan undang-undang terbaru sehingga terhindar dari kesalahan administrasi. (2013-12-30)
      Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ...
    • Praktek Kerja Nyata dan Pengambilan data ini dilaksanakan di PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Jember 68100 pada tanggal 1 April sampai 30 April 2012. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui, memahami, dan mendeskripsikan proses Pengenaan Bea Masuk atas Barang Impor yang ada di Kantor Pos Jember 68100. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan Bea Masuk, mulai dari Proses Pembongkaran, Pencacahan, Penetapan Tarif, hingga Penetapan Bea Masuk. Dalam hal ini juga mempelajari dasar hukum dari tiap masing-masing kegiatan tersebut, baik Undang-undang, Peraturan Menteri, maupun hal-hal lainnya yang menjadi dasar legalitas pelaksanaan kegiatan tersebut. Penetapan Bea Masuk atas barang impor kiriman adalah merupakan hasil pengurangan nilai Impor (CIF) dengan Free On Board (FOB) dikalikan dengan Tarif. Dari hasil tersebut barulah ditetapkan berapa besarnya Bea Masuk yang terutang, yang harus dibayar oleh si penerima barang kiriman. 

      Ah m ad Nu r i yan t o (2014-01-22)
      P e ne l i t i a n y a n g b e r j udul De pe nde ns i Ekonom i P e s e r t a K as k as an d e n g a n di De s a P ur woha r j o, Ke c a m a t a n ...
    • TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) HOTEL DAN RESTORAN REMBANGAN KANTOR PARIWISATA KABUPATEN JEMBER 

      Edi Hartono (2014-01-27)
      Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ...

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository