Implikasi Hukum Perjanjian Kawin Terhadap Pembagian Harta Waris Bagi Ahli Waris
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Menikah merupakan salah satu fase kehidupan yang lazim dilakukan oleh
setiap manusia dewasa (akil baligh), siap lahir batin, serta memiliki rasa tanggung
jawab dalam membangun rumah tangga. Setiap orang yang telah memenuhi
persyaratan tersebut dianjurkan agar melangsungkan ke jenjang pernikahan.
Pernikahan menandai sebuah fase kehidupan yang sangat penting bagi
kelangsungan hidup seseorang pada masa mendatang. Tidak dipungkiri dalam
pernikahan terdapat banyak manfaatnya jika dapat mengelolanya dengan baik.
Bagi calon suami istri yang ingin menghindarkan terjadinya pencampuran harta
benda secara bulat dalam perkawinan yang akan dilaksanakan olehnya, maka
undang-undang menyediakan sarananya, yaitu dengan membuat perjanjian
perkawinan. Adanya perjanjian perkawinan terhadap pemisahan harta kekayaan
selama perkawinan, memungkinkan adanya pergeseran antara hak-hak yang
dimiliki keluarga si pewaris yang ditinggalkannya.Rumusan masalah meliputi
yaitu: 1). Apa dasar pembagian harta waris karena adanya perjanjian kawin
terhadap ahli waris ?, 2). Bagaimana implikasi hukum perjanjian kawin terhadap
pembagian harta waris bagi ahli waris?, 3). Bagaimana pengaturan kedepan
terhadap pembagian harta waris karena adanya perjanjian kawin terhadap ahli
waris ?.Tujuan Penelitian: 1)Untuk menemukan dasar pembagian harta waris
karena adanya perjanjian kawin terhadap ahli waris. 2).Untuk menemukan
implikasi hukum perjanjian kawin terhadap pembagian harta waris bagi ahli
waris. 3).Untuk menemukan konsep pengaturan ke depan terhadap pembagian
harta waris karena adanya perjanjian kawin bagi ahli waris. Metode yang penulis
gunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan Pendekatan Kasus.
Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
non hukum. Sedangkan pada analisis bahan hukum penulis menggunakan metode
deduktif yaitu dengan menganalisa atau mengkaji suatu masalah dengan
memunculkan pertanyaan yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang
berifat khusus.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori Kepastian Hukum,
Teori Perlindungan Hukum, dan Teori Kemanfaatan Hukum sebagai pisau analisis
untuk menjawab isu hukum.
Hasil penelitian tesis ini dapat dijelaskan bahwa Ahli waris merupakan
orang yang berkewajiban menyelamatkan harta pewaris yang telah meninggal dari
penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Asas keadilan dalam
hukum kewarisan mengandung pengertian bahwa harus ada keseimbangan antara
hak yang diperoleh dari harta warisan dengan kewajiban atau beban kehidupan
yang harus ditanggungnya/ditunaikannya diantara para ahli waris. Akan tetapi
dalam kenyataannya sebelum melakukan perkawinan calon suami dan istri
membuat perjanjian kawin. Adapun peraturannya tertera di Pasal 833 KUHP
dengan bunyi sebagai berikut : “Para ahli waris, dengan sendirinya karena
hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Implikasi asas selanjutnya adalah asas keadilan yang
bermakna bahwa pelaksanaan sebuah perikatan dituntut untuk berlaku benar
dalam dalam mengungkapkan kehendak dan keadaan, memenuhi perjanjian yang
telah disepakati bersama dan memenuhi segala hak dan kewajiban, tidak saling
menzalimi dan dilakukannya secara berimbang tanpa merugikan pihak lain yang
terlibat dalam perjanjian tersebut.
Konsep perjanjian perkawinan baik berdasarkan KUHPerdata, Undang
Undang No 1 Tahun 1974 atas perubahan No. 16 Tahun 2019 dan Kompilasi
Hukum Islam secara jelas dan tegas memberikan pengertian bahwa terjadinya
pemisahan harta diantara calon suami dan calon istri. Pada dasarnya tidak ada
pengaturan secara spesifik terkait dengan pembagian harta warisan yang di dalam
perkawinan adanya perjanjian kawin. Akibat hukum adanya perjanjian
perkawinan tidak menghapus hak pasangan kawin sebagai ahli waris. Perjanjian
perkawinan hanya berlaku pada saat masih hidup. Apabila pasangan meninggal
maka suami atau istri pewaris tetap sebagai ahli waris meskipun ada perjanjian
perkawinan. Secara substansi hukum memberikan kedudukan istimewa kepada
ahli waris yang sah untuk menikmati harta peninggalan pewaris. Perjanjian
perkawinan dengan pisah harta sebab belum secara rinci diatur oleh undang
undang dan akan mengakibatkan kurangnya perlindungan hukum apabila terjadi
kematian, sehingga sangat mungkin pihak lain akan mengintervensi ahli waris
untuk mendapatkan pembagian dari harta pewaris. Seyognya calon suami/istri
apabila berkeinginan membuat perjanjian perkawinan berhati-hati dan
mempelajari akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian perkawinan tersebut.
Masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan perjanjian perkawinan dengan
pisah harta sebab belum secara rinci diatur oleh undang-undang dan akan
mengakibatkan kurangnya perlindungan hukum apabila terjadi kematian. Para
pengambil kebijakan terkait pengaturan perjanjian kawin untuk dilakukan evaluasi
dan merevisi agar hak ahli waris terlindungi, dengan memperhitungkan hak suami
dan istri untuk dapat mewaris/tidak menghilangkan hak sebagai ahli waris.
Description
Dosen Pembimbing Utama ; Dr. Bhim Prakoso, S.H., M.M., Sp.N., M.H.
Dosen Pembimbing Anggota ; Dr. Moh. Ali, S.H., M.H
