Implikasi Hukum Perjanjian Kawin Terhadap Pembagian Harta Waris Bagi Ahli Waris

dc.contributor.authorAbdul Ra'up
dc.date.accessioned2026-02-04T02:08:49Z
dc.date.issued2024-01-29
dc.descriptionDosen Pembimbing Utama ; Dr. Bhim Prakoso, S.H., M.M., Sp.N., M.H. Dosen Pembimbing Anggota ; Dr. Moh. Ali, S.H., M.H
dc.description.abstractMenikah merupakan salah satu fase kehidupan yang lazim dilakukan oleh setiap manusia dewasa (akil baligh), siap lahir batin, serta memiliki rasa tanggung jawab dalam membangun rumah tangga. Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan tersebut dianjurkan agar melangsungkan ke jenjang pernikahan. Pernikahan menandai sebuah fase kehidupan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup seseorang pada masa mendatang. Tidak dipungkiri dalam pernikahan terdapat banyak manfaatnya jika dapat mengelolanya dengan baik. Bagi calon suami istri yang ingin menghindarkan terjadinya pencampuran harta benda secara bulat dalam perkawinan yang akan dilaksanakan olehnya, maka undang-undang menyediakan sarananya, yaitu dengan membuat perjanjian perkawinan. Adanya perjanjian perkawinan terhadap pemisahan harta kekayaan selama perkawinan, memungkinkan adanya pergeseran antara hak-hak yang dimiliki keluarga si pewaris yang ditinggalkannya.Rumusan masalah meliputi yaitu: 1). Apa dasar pembagian harta waris karena adanya perjanjian kawin terhadap ahli waris ?, 2). Bagaimana implikasi hukum perjanjian kawin terhadap pembagian harta waris bagi ahli waris?, 3). Bagaimana pengaturan kedepan terhadap pembagian harta waris karena adanya perjanjian kawin terhadap ahli waris ?.Tujuan Penelitian: 1)Untuk menemukan dasar pembagian harta waris karena adanya perjanjian kawin terhadap ahli waris. 2).Untuk menemukan implikasi hukum perjanjian kawin terhadap pembagian harta waris bagi ahli waris. 3).Untuk menemukan konsep pengaturan ke depan terhadap pembagian harta waris karena adanya perjanjian kawin bagi ahli waris. Metode yang penulis gunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan Pendekatan Kasus. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan pada analisis bahan hukum penulis menggunakan metode deduktif yaitu dengan menganalisa atau mengkaji suatu masalah dengan memunculkan pertanyaan yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang berifat khusus. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori Kepastian Hukum, Teori Perlindungan Hukum, dan Teori Kemanfaatan Hukum sebagai pisau analisis untuk menjawab isu hukum. Hasil penelitian tesis ini dapat dijelaskan bahwa Ahli waris merupakan orang yang berkewajiban menyelamatkan harta pewaris yang telah meninggal dari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Asas keadilan dalam hukum kewarisan mengandung pengertian bahwa harus ada keseimbangan antara hak yang diperoleh dari harta warisan dengan kewajiban atau beban kehidupan yang harus ditanggungnya/ditunaikannya diantara para ahli waris. Akan tetapi dalam kenyataannya sebelum melakukan perkawinan calon suami dan istri membuat perjanjian kawin. Adapun peraturannya tertera di Pasal 833 KUHP dengan bunyi sebagai berikut : “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Implikasi asas selanjutnya adalah asas keadilan yang bermakna bahwa pelaksanaan sebuah perikatan dituntut untuk berlaku benar dalam dalam mengungkapkan kehendak dan keadaan, memenuhi perjanjian yang telah disepakati bersama dan memenuhi segala hak dan kewajiban, tidak saling menzalimi dan dilakukannya secara berimbang tanpa merugikan pihak lain yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Konsep perjanjian perkawinan baik berdasarkan KUHPerdata, Undang Undang No 1 Tahun 1974 atas perubahan No. 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam secara jelas dan tegas memberikan pengertian bahwa terjadinya pemisahan harta diantara calon suami dan calon istri. Pada dasarnya tidak ada pengaturan secara spesifik terkait dengan pembagian harta warisan yang di dalam perkawinan adanya perjanjian kawin. Akibat hukum adanya perjanjian perkawinan tidak menghapus hak pasangan kawin sebagai ahli waris. Perjanjian perkawinan hanya berlaku pada saat masih hidup. Apabila pasangan meninggal maka suami atau istri pewaris tetap sebagai ahli waris meskipun ada perjanjian perkawinan. Secara substansi hukum memberikan kedudukan istimewa kepada ahli waris yang sah untuk menikmati harta peninggalan pewaris. Perjanjian perkawinan dengan pisah harta sebab belum secara rinci diatur oleh undang undang dan akan mengakibatkan kurangnya perlindungan hukum apabila terjadi kematian, sehingga sangat mungkin pihak lain akan mengintervensi ahli waris untuk mendapatkan pembagian dari harta pewaris. Seyognya calon suami/istri apabila berkeinginan membuat perjanjian perkawinan berhati-hati dan mempelajari akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian perkawinan tersebut. Masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan perjanjian perkawinan dengan pisah harta sebab belum secara rinci diatur oleh undang-undang dan akan mengakibatkan kurangnya perlindungan hukum apabila terjadi kematian. Para pengambil kebijakan terkait pengaturan perjanjian kawin untuk dilakukan evaluasi dan merevisi agar hak ahli waris terlindungi, dengan memperhitungkan hak suami dan istri untuk dapat mewaris/tidak menghilangkan hak sebagai ahli waris.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1421
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectImplikasi Hukum
dc.subjectPerjanjian Kawin
dc.subjectHarta Waris
dc.subjectAhli Waris.
dc.titleImplikasi Hukum Perjanjian Kawin Terhadap Pembagian Harta Waris Bagi Ahli Waris
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Abdul Ra'up - 220720101010.pdf
Size:
814.04 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: