Makna Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Aktivitas Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Badan Pusat Statistik (BPS) merancang dan membentuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipergunakan untuk penyelenggaraan statistik, regulasi/kebijakan, kualifikasi perizinan, dan penggunaan data,
penggunaan KBLI diperuntukan baik internal maupun eksternal Badan Pusat Statistik (BPS) namun penempatan Profesi Notaris dalam Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui Peraturan Badan Pusat Statistik
Nomor 2 tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dalam
huruf M dimana mengklasifikasikan notaris dalam aktivitas hukum dengan kode
klasifikasi 69104 menimbulkan multi tafsir di masyarakat umum dan pelaku usaha.
dengan masuknya aktivitas notaris ke dalam KBLI Kegiatan Notaris dianggap
sebagai badan usaha oleh masyarakat umum dan digunakan pelaku usaha untuk
membuka biro jasa dengan salah satu aktivitas atau aktivitas utamanya berkaitan
dengan pekerjaan notaris dalam membuat akta. Permasalahan timbul saat dalam
menjalankan aktivitas usahanya Biro jasa sebagaimana tersebut di atas
bekerjasama dengan notaris dalam pembuatan akta, kerjasama ini dilakukan oleh
biro jasa dikarenakan notaris adalah satu-satunya pejabat umum yang
diperkenankan oleh Undang-undang untuk membuat akta otentik sedangkan
Undang-Undang jabatan notaris serta kode etik notaris melarang adanya
kerjasama antara notaris dengan biro jasa, kehadiran KBLI 69104 dapat dimaknai
untuk pengklasifikasian aktivitas usaha saja bukan untuk menyatakan profesi
notaris sebagai usaha, namun tujuan dan kegunaan dari KBLI 69104 tidak jelas
dimasyarakat sehingga menimbulkan pergeseran makna dari hakikat jabatan
notaris itu sendiri.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah
tipe penelitian yuridis normatif yang berarti mengkaji dan menganalisis aturan
hukum yang bersifat formal yakni undang-undang. Sesuai dengan tujuan yang
akan dicapai, maka metodologi dalam penelitian tesis ini menggunakan tiga
macam pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute Approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Kasus (Case
Approach), Setelah bahan hukum dikumpulkan lalu ditelaah isu hukum
berdasarkan bahan hukum yang di kumpulkan.
Description
Reuploud Repository 18 Mei-agus
Approved by Teddy
