Penguatan Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Dalam Eksekusi Pelanggaran HAM Berat
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Negara harus berpartisipasi secara aktif dalam membangun institusi yang
akan memuliakan dan menegakan hak asasi manusia. Pemerintahan era Soeharto
akhirnya membentuk Komnas HAM melalui Keputusan Presiden No. 50 Tahun
1993 tentang Komnas HAM. Seiring berjalannya waktu, kedudukan serta tugas dan
wewenang dari Komnas HAM diatur melalui Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia. Namun masih ada keterbatasan kewenangan,
dimana Komnas HAM hanya berwenang sebatas melakukan penyelidikan, tetapi
tidak dengan penyidikan dan penuntutan yang tetap harus dilakukan oleh Kejaksaan
Agung. Hingga tidak ada kasus kejahatan HAM berat yang dapat diadili hingga saat
ini.
Oleh karena latar belakang tersebut, penulisan skripsi ini tersaji dalam dua
rumusan masalah. Pertama, bagaimana efektivitas peran dan kewenangan Komnas
HAM dalam menegakkan HAM di Indonesia, khususnya dalam kasus pelanggaran
HAM berat? Kedua, bagaimana model penguatan kewenangan Komnas HAM yang
ideal untuk meningkatkan efektivitas penegakan hak asasi manusia di Indonesia?
Tujuan dari skripsi ini adalah menganalisis efektivitas peran dan kewenangan
Komnas HAM dalam menegakkan HAM di Indonesia, khususnya dalam kasus
pelanggaran HAM berat dan menganalisis model penguatan kewenangan Komnas
HAM yang ideal untuk meningkatkan efektivitas penegakan hak asasi manusia di
Indonesia. Metode penelitian dalam skripsi ini meliputi: Jenis penelitian yuridis
normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif.
Description
reupload 2026 Rudi H
Approved by Teddy
