Batas Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua dalam Kecelakaan Lalu Lintas oleh Pelaku Anak
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Permasalahan lalu lintas adalah kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu
lintas bisa terjadi karena dua faktor, yaitu: faktor kesengajaan ataupun faktor
kelalaian. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur kebanyakan
dikarenakan orang tua yang melatih dan memberikan anak fasilitas kendaraan
bermotor. Permasalahan hukum terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak
menarik untuk dilakukan kajian lebih lanjut. Sebagaimana dalam beberapa putusan
ada anak yang dijatuhi pidana penjara dan ada yang dibebaskan karena masih
dibawah umur. Penelitian ini menguraikan dan menganalisis mengenai corak
kesalahan orang tua yang memberikan fasillitas kendaraan bermotor kepada anak,
batas pertanggungjawaban orang tua, dan penggalihan pertanggungjawaban dari
anak kepada orang tua. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah corak
kesalahan orang tua yang memberikan fasilitas kendaraan bermotor bagi anak yg
mengakibatkan kecelakaan lalulintas, batas pertanggungjawaban orang tua menurut
hukum pidana atas kesalahan anak yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam
mengemudikan kendaraan bermotor, dan menemukan kebijakan formulasi
pertanggungjawaban pengganti orang tua dalam kecelakaan lalulintas kendaraan
bermotor yang dikemudikan oleh anak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis
normatif yaitu dengan mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma
hukum positif. Dengan menggunakan 3 pendekatan masalah, yaitu pendekatan
perundang-undangan (statute aprroach), pendekatan konseptual (conseptual
approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sebagai sumber bahan hukum,
dalam penulisan ini menggunakan 2 sumber bahan hukum yaitu, bahan hukum
primer, dan bahan hukum sekunder.
Corak kesalahan memiliki hubungan yang erat mengenai perbuatan dan
pertanggungjawaban pidana. Corak kesalahan dalam hukum pidana dibagi menjadi
2, yaitu kesengajaan dan kealpaan. Perbuatan orang tua yang memberikan fasilitas
kendaraan bermotor kepada anak merupakan suatu corak kesalahan, dimana
perbuatan orang tua tersebut masuk dalam kategori kesalahan sebagai maksud. Jika
terjadi kasus anak yang terlibat kecelakaan lalu lintas karena mengendarai
kendaraan bermotor, perbuatan orang tua masuk dalam kesengajaan bersyarat,
orang tua dianggap sengaja memberikan fasilitas kendaraan bermotor tapi orang
tidak menghendaki timbulkan kecelakaan lalu lintas. Dalam kasus kecelakaan lalu
lintas yang melibatkan anak, orang tua wajib bertanggungjawab atas perbuatan
yang dilakukan oleh anak, karena anak dibawah 17 tahun masih menjadi tanggung
jawab dan masih dibawa pengawasan orang tua. Batas pertanggungjawaban orang
tua dalam kasus kecelakaan yang melibatkan anak jika dilihat dari corak kesalahan
orang tua, maka orang tua bisa dikenakan pidana pokok, berupa pidana penjara,
kurungan atau cuma denda, serta pidana tambahan, yaitu pemberian ganti rugi
kepada korban. Pertanggungjawaban pidana pengganti atau vicarious liability
menjadi suatu konsep yang diharapkan dapat dipertimbangkan apabila terjadi
tindak pidana dengan pelaku anak. Pertanggungjawaban pidana pengganti dapat
dirumuskan sebagai langkah yang memenuhi hak pelaku dan korban untuk
mendapatkan pemulihan atau kompensasi dari perbuatan pidana yang dilakukan
oleh pelaku anak.
0rang tua bukan hanya memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada
anak tetapi orang tua juga harus memberikan pengawasan serta bimbingan kepada
anak mengenai resiko dalam berkendara kendaraan bermotor, serta penegak hukum
bisa melihat corak kesalahan dari perbuatan orang tua yang memberikan kendaraan
kepada anak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. perancang perundangundangan bisa memperbaharui aturan hukum terkait kecelakaan lalu lintas yang
melibatkan anak, dimana orang tua bertanggungjawab atas corak kesalahan yang
memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anak. Karena hal ini akan
menjaga mental anak dan juga memberikan orang tua kewaspadaan yang lebih agar
tidak memberikan fasilitas kepada anak. Perancang peraturan perundang-undangan
serta penegak hukum menjadikan konsep vicarious liability sebagai penyelesaian
perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Konsep ini diharapakan memberikan
ruang untuk pendekatan keadilan restoratif, khususnya bagi korban. penerapan
konsep vicarious liability diharapkan dapat mengakomodir hak-hak korban untuk
mendapatkan kompensasi atau pemulihan atas kerugian.
Description
Reupload File Repositori 3 Februari 2026_Rudi H/Ardi
