Batas Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua dalam Kecelakaan Lalu Lintas oleh Pelaku Anak
| dc.contributor.author | Tama Bahtiar | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-03T07:09:43Z | |
| dc.date.issued | 2024-11-15 | |
| dc.description | Reupload File Repositori 3 Februari 2026_Rudi H/Ardi | |
| dc.description.abstract | Permasalahan lalu lintas adalah kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi karena dua faktor, yaitu: faktor kesengajaan ataupun faktor kelalaian. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur kebanyakan dikarenakan orang tua yang melatih dan memberikan anak fasilitas kendaraan bermotor. Permasalahan hukum terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak menarik untuk dilakukan kajian lebih lanjut. Sebagaimana dalam beberapa putusan ada anak yang dijatuhi pidana penjara dan ada yang dibebaskan karena masih dibawah umur. Penelitian ini menguraikan dan menganalisis mengenai corak kesalahan orang tua yang memberikan fasillitas kendaraan bermotor kepada anak, batas pertanggungjawaban orang tua, dan penggalihan pertanggungjawaban dari anak kepada orang tua. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah corak kesalahan orang tua yang memberikan fasilitas kendaraan bermotor bagi anak yg mengakibatkan kecelakaan lalulintas, batas pertanggungjawaban orang tua menurut hukum pidana atas kesalahan anak yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam mengemudikan kendaraan bermotor, dan menemukan kebijakan formulasi pertanggungjawaban pengganti orang tua dalam kecelakaan lalulintas kendaraan bermotor yang dikemudikan oleh anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yaitu dengan mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum positif. Dengan menggunakan 3 pendekatan masalah, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute aprroach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sebagai sumber bahan hukum, dalam penulisan ini menggunakan 2 sumber bahan hukum yaitu, bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Corak kesalahan memiliki hubungan yang erat mengenai perbuatan dan pertanggungjawaban pidana. Corak kesalahan dalam hukum pidana dibagi menjadi 2, yaitu kesengajaan dan kealpaan. Perbuatan orang tua yang memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anak merupakan suatu corak kesalahan, dimana perbuatan orang tua tersebut masuk dalam kategori kesalahan sebagai maksud. Jika terjadi kasus anak yang terlibat kecelakaan lalu lintas karena mengendarai kendaraan bermotor, perbuatan orang tua masuk dalam kesengajaan bersyarat, orang tua dianggap sengaja memberikan fasilitas kendaraan bermotor tapi orang tidak menghendaki timbulkan kecelakaan lalu lintas. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak, orang tua wajib bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh anak, karena anak dibawah 17 tahun masih menjadi tanggung jawab dan masih dibawa pengawasan orang tua. Batas pertanggungjawaban orang tua dalam kasus kecelakaan yang melibatkan anak jika dilihat dari corak kesalahan orang tua, maka orang tua bisa dikenakan pidana pokok, berupa pidana penjara, kurungan atau cuma denda, serta pidana tambahan, yaitu pemberian ganti rugi kepada korban. Pertanggungjawaban pidana pengganti atau vicarious liability menjadi suatu konsep yang diharapkan dapat dipertimbangkan apabila terjadi tindak pidana dengan pelaku anak. Pertanggungjawaban pidana pengganti dapat dirumuskan sebagai langkah yang memenuhi hak pelaku dan korban untuk mendapatkan pemulihan atau kompensasi dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku anak. 0rang tua bukan hanya memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anak tetapi orang tua juga harus memberikan pengawasan serta bimbingan kepada anak mengenai resiko dalam berkendara kendaraan bermotor, serta penegak hukum bisa melihat corak kesalahan dari perbuatan orang tua yang memberikan kendaraan kepada anak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. perancang perundangundangan bisa memperbaharui aturan hukum terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak, dimana orang tua bertanggungjawab atas corak kesalahan yang memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anak. Karena hal ini akan menjaga mental anak dan juga memberikan orang tua kewaspadaan yang lebih agar tidak memberikan fasilitas kepada anak. Perancang peraturan perundang-undangan serta penegak hukum menjadikan konsep vicarious liability sebagai penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Konsep ini diharapakan memberikan ruang untuk pendekatan keadilan restoratif, khususnya bagi korban. penerapan konsep vicarious liability diharapkan dapat mengakomodir hak-hak korban untuk mendapatkan kompensasi atau pemulihan atas kerugian. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Y.A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. DPA: Al Khanif, S.H., LL.M., Ph.D | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1294 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Kecelakaan Lalu Lintas | |
| dc.subject | Pidana Orang Tua | |
| dc.subject | Pertanggungjawaban | |
| dc.title | Batas Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua dalam Kecelakaan Lalu Lintas oleh Pelaku Anak | |
| dc.title.alternative | Limits of Criminal Liability of Parents in Traffic Accidents by Child Offenders | |
| dc.type | Other |
