Prosedur Pendaftaran, Penetapan, dan Penagihan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Nganjuk yang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang HKPD, dikelola oleh BAPENDA melalui tiga tahapan utama, yaitu
pendaftaran, penetapan, dan penagihan. Laporan Tugas Akhir ini disusun dari hasil
Praktik Kerja Nyata di BAPENDA Kabupaten Nganjuk untuk mendeskripsikan
ketiga prosedur tersebut, dengan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara
dengan staf Bidang Pengelolaan Pendapatan, serta studi pustakan, dan dokumentasi
Prosedur pendaftaran diawali dengan pengajuan NPWPD kepada
BAPENDA sebagai syarat penerbitan SIPR oleh DPMPTSP. Setelah SIPR terbit,
wajib pajak kembali ke BAPENDA untuk penetapan tarif melalui aplikasi
SIMPATDA, yang diverifikasi dan divalidasi sebelum diterbitkan SKPD sebagai
dasar besaran pajak. Pada tahap penetapan, tarif dihitung berdasarkan Nilai Sewa
Reklame sebesar 25% dari nilai bangunan reklame sesuai Keputusan Bupati
Nganjuk Nomor 188/916/K/411.013/2024.
Pada tahap penagihan, SKPD diserahkan kepada wajib pajak secara
langsung oleh petugas BAPENDA maupun melalui kurir ekspedisi. BAPENDA
juga mengawasi objek reklame yang belum membayar pajak dan dapat
berkoordinasi dengan DPMPTSP serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk
melakukan pembongkaran paksa apabila wajib pajak tidak melunasi kewajibannya
hingga batas waktu yang ditentukan.
Pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Nganjuk yang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang HKPD, dikelola oleh BAPENDA melalui tiga tahapan utama, yaitu
pendaftaran, penetapan, dan penagihan. Laporan Tugas Akhir ini disusun dari hasil
Praktik Kerja Nyata di BAPENDA Kabupaten Nganjuk untuk mendeskripsikan
ketiga prosedur tersebut, dengan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara
dengan staf Bidang Pengelolaan Pendapatan, serta studi pustakan, dan dokumentasi
Prosedur pendaftaran diawali dengan pengajuan NPWPD kepada
BAPENDA sebagai syarat penerbitan SIPR oleh DPMPTSP. Setelah SIPR terbit,
wajib pajak kembali ke BAPENDA untuk penetapan tarif melalui aplikasi
SIMPATDA, yang diverifikasi dan divalidasi sebelum diterbitkan SKPD sebagai
dasar besaran pajak. Pada tahap penetapan, tarif dihitung berdasarkan Nilai Sewa
Reklame sebesar 25% dari nilai bangunan reklame sesuai Keputusan Bupati
Nganjuk Nomor 188/916/K/411.013/2024.
Pada tahap penagihan, SKPD diserahkan kepada wajib pajak secara
langsung oleh petugas BAPENDA maupun melalui kurir ekspedisi. BAPENDA
juga mengawasi objek reklame yang belum membayar pajak dan dapat
berkoordinasi dengan DPMPTSP serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk
melakukan pembongkaran paksa apabila wajib pajak tidak melunasi kewajibannya
hingga batas waktu yang ditentukan.
Pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Nganjuk yang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang HKPD, dikelola oleh BAPENDA melalui tiga tahapan utama, yaitu
pendaftaran, penetapan, dan penagihan. Laporan Tugas Akhir ini disusun dari hasil
Praktik Kerja Nyata di BAPENDA Kabupaten Nganjuk untuk mendeskripsikan
ketiga prosedur tersebut, dengan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara
dengan staf Bidang Pengelolaan Pendapatan, serta studi pustakan, dan dokumentasi
Prosedur pendaftaran diawali dengan pengajuan NPWPD kepada
BAPENDA sebagai syarat penerbitan SIPR oleh DPMPTSP. Setelah SIPR terbit,
wajib pajak kembali ke BAPENDA untuk penetapan tarif melalui aplikasi
SIMPATDA, yang diverifikasi dan divalidasi sebelum diterbitkan SKPD sebagai
dasar besaran pajak. Pada tahap penetapan, tarif dihitung berdasarkan Nilai Sewa
Reklame sebesar 25% dari nilai bangunan reklame sesuai Keputusan Bupati
Nganjuk Nomor 188/916/K/411.013/2024.
Pada tahap penagihan, SKPD diserahkan kepada wajib pajak secara
langsung oleh petugas BAPENDA maupun melalui kurir ekspedisi. BAPENDA
juga mengawasi objek reklame yang belum membayar pajak dan dapat
berkoordinasi dengan DPMPTSP serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk
melakukan pembongkaran paksa apabila wajib pajak tidak melunasi kewajibannya
hingga batas waktu yang ditentukan.
Prosedur pendaftaran, penetapan, dan penagihan Pajak Reklame pada
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk telah dilaksanakan sesuai regulasi,
mulai dari pengajuan NPWPD dan SIPR, penetapan tarif 25% berbasis Nilai Sewa
Reklame melalui SIMPATDA secara Official Assessment yang di tetapkan dalam
SKPD, hingga penagihan disertai pengawasan lapangan dan pembongkaran paksa
bagi yang tidak patuh, meskipun masih terkendala rendahnya kesadaran wajib
pajak, keterbatasan SDM, pengawasan yang belum optimal, serta lemahnya
koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, disarankan meningkatkan sosialisasi
kepada masyarakat dan pelaku usaha, memperkuat kapasitas SDM,
mengoptimalkan pengawasan berbasis teknologi informasi, serta meningkatkan
koordinasi antar instansi dalam menangani reklame yang tidak berizin.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor : 2056/DST/UN25.B2/SP/2026,
Program Studi Diploma III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 04 Agustus 2026_Kholif Basri
