Prosedur Pendaftaran, Penetapan, dan Penagihan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk

dc.contributor.authorShandy Estu Arwandani
dc.date.accessioned2026-08-04T00:44:23Z
dc.date.issued2026-07-29
dc.descriptionValidasi dan Finalisasi Repositori File 04 Agustus 2026_Kholif Basri
dc.description.abstractPajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nganjuk yang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, dikelola oleh BAPENDA melalui tiga tahapan utama, yaitu pendaftaran, penetapan, dan penagihan. Laporan Tugas Akhir ini disusun dari hasil Praktik Kerja Nyata di BAPENDA Kabupaten Nganjuk untuk mendeskripsikan ketiga prosedur tersebut, dengan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara dengan staf Bidang Pengelolaan Pendapatan, serta studi pustakan, dan dokumentasi Prosedur pendaftaran diawali dengan pengajuan NPWPD kepada BAPENDA sebagai syarat penerbitan SIPR oleh DPMPTSP. Setelah SIPR terbit, wajib pajak kembali ke BAPENDA untuk penetapan tarif melalui aplikasi SIMPATDA, yang diverifikasi dan divalidasi sebelum diterbitkan SKPD sebagai dasar besaran pajak. Pada tahap penetapan, tarif dihitung berdasarkan Nilai Sewa Reklame sebesar 25% dari nilai bangunan reklame sesuai Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/916/K/411.013/2024. Pada tahap penagihan, SKPD diserahkan kepada wajib pajak secara langsung oleh petugas BAPENDA maupun melalui kurir ekspedisi. BAPENDA juga mengawasi objek reklame yang belum membayar pajak dan dapat berkoordinasi dengan DPMPTSP serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pembongkaran paksa apabila wajib pajak tidak melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan. Pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nganjuk yang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, dikelola oleh BAPENDA melalui tiga tahapan utama, yaitu pendaftaran, penetapan, dan penagihan. Laporan Tugas Akhir ini disusun dari hasil Praktik Kerja Nyata di BAPENDA Kabupaten Nganjuk untuk mendeskripsikan ketiga prosedur tersebut, dengan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara dengan staf Bidang Pengelolaan Pendapatan, serta studi pustakan, dan dokumentasi Prosedur pendaftaran diawali dengan pengajuan NPWPD kepada BAPENDA sebagai syarat penerbitan SIPR oleh DPMPTSP. Setelah SIPR terbit, wajib pajak kembali ke BAPENDA untuk penetapan tarif melalui aplikasi SIMPATDA, yang diverifikasi dan divalidasi sebelum diterbitkan SKPD sebagai dasar besaran pajak. Pada tahap penetapan, tarif dihitung berdasarkan Nilai Sewa Reklame sebesar 25% dari nilai bangunan reklame sesuai Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/916/K/411.013/2024. Pada tahap penagihan, SKPD diserahkan kepada wajib pajak secara langsung oleh petugas BAPENDA maupun melalui kurir ekspedisi. BAPENDA juga mengawasi objek reklame yang belum membayar pajak dan dapat berkoordinasi dengan DPMPTSP serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pembongkaran paksa apabila wajib pajak tidak melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan. Pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nganjuk yang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, dikelola oleh BAPENDA melalui tiga tahapan utama, yaitu pendaftaran, penetapan, dan penagihan. Laporan Tugas Akhir ini disusun dari hasil Praktik Kerja Nyata di BAPENDA Kabupaten Nganjuk untuk mendeskripsikan ketiga prosedur tersebut, dengan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara dengan staf Bidang Pengelolaan Pendapatan, serta studi pustakan, dan dokumentasi Prosedur pendaftaran diawali dengan pengajuan NPWPD kepada BAPENDA sebagai syarat penerbitan SIPR oleh DPMPTSP. Setelah SIPR terbit, wajib pajak kembali ke BAPENDA untuk penetapan tarif melalui aplikasi SIMPATDA, yang diverifikasi dan divalidasi sebelum diterbitkan SKPD sebagai dasar besaran pajak. Pada tahap penetapan, tarif dihitung berdasarkan Nilai Sewa Reklame sebesar 25% dari nilai bangunan reklame sesuai Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/916/K/411.013/2024. Pada tahap penagihan, SKPD diserahkan kepada wajib pajak secara langsung oleh petugas BAPENDA maupun melalui kurir ekspedisi. BAPENDA juga mengawasi objek reklame yang belum membayar pajak dan dapat berkoordinasi dengan DPMPTSP serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pembongkaran paksa apabila wajib pajak tidak melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan. Prosedur pendaftaran, penetapan, dan penagihan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk telah dilaksanakan sesuai regulasi, mulai dari pengajuan NPWPD dan SIPR, penetapan tarif 25% berbasis Nilai Sewa Reklame melalui SIMPATDA secara Official Assessment yang di tetapkan dalam SKPD, hingga penagihan disertai pengawasan lapangan dan pembongkaran paksa bagi yang tidak patuh, meskipun masih terkendala rendahnya kesadaran wajib pajak, keterbatasan SDM, pengawasan yang belum optimal, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, disarankan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, memperkuat kapasitas SDM, mengoptimalkan pengawasan berbasis teknologi informasi, serta meningkatkan koordinasi antar instansi dalam menangani reklame yang tidak berizin. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor : 2056/DST/UN25.B2/SP/2026, Program Studi Diploma III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)
dc.description.sponsorshipDr.Hari Karyadi SE., M.SA Ak
dc.identifier.otherKholif Basri
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12842
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
dc.subjectPajak reklame
dc.subjectPendapatan Asli Daerah (PAD)
dc.subjectpendaftaran
dc.subjectpenetapan
dc.subjectdan penagiha
dc.titleProsedur Pendaftaran, Penetapan, dan Penagihan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk
dc.typeTechnical Report

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Prosedur Pendaftaran, Penetapan, dan Penagihan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk (1).pdf
Size:
8.92 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description:

Collections