Show simple item record

dc.contributor.authorANGGAENI, Savira
dc.date.accessioned2025-09-03T07:09:24Z
dc.date.available2025-09-03T07:09:24Z
dc.date.issued2024-07-11
dc.identifier.nim200720101021en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/128075
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 8 Oktober 2025
dc.description.abstractPerkembangan Artificial Intelligence (selanjutnya disebut AI) yang begitu massif dimanfaatkan dalam berbagai lini kehidupan, seakan menjadi pedang bermata dua. Selain manfaatnya yang besar, AI juga menimbulkan keresahan mengenai resiko penyalahgunaannya. Penyalahgunaan AI membawa permasalahan hukum baru khususnya bidang hak cipta dimana pencipta termasuk pemegang hak cipta merupakan pihak yang paling dirugikan atas adanya penyalahgunaan AI yang terindikasi prosesnya sama seperti pembajakan karya. AI dalam menghasilkan suatu karya baru sangat bergantung kepada kuantitas data masukan (input data) berupa ciptaan di bidang seni maupun sastra tidak terkecuali ciptaan yang masih dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta (selanjutnya disebut UUHC). Adapun dampak negatif yang ditimbulkan yakni adanya kerugian secara ekonomi dan moral yang merupakan hak eksklusif milik pencipta yang dijamin oleh UUHC. Permasalahan dan tujuan penelitian ini yaitu menganalisis dan menemukan akibat hukum terhadap kerugian atas penyalahgunaan AI, perlindungan hukum pemegang hak cipta terhadap penyalahgunaan AI, serta tanggungjawab hukum terhadap kerugian atas penyalahgunaan AI. Adapun penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundangundangan, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Setelah bahan hukum dikumpulkan lalu ditelaah isu hukum tersebut berdasarkan bahan hukum yang dikumpulkan. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah diuraikan, diperoleh hasil bahwa proses menghasilkan suatu karya baru oleh AI terindikasi sebagai pembajakan karya sehingga akibat hukumnya dapat ditinjau dari Pasal 96 UUHC terkait kerugian dalam hak ekonomi maka dapat ditempuh dengan cara pembayaran ganti rugi. Perlindungan hukum pemegang hak cipta terhadap penyalahgunaan AI dapat diwujudkan dalam bentuk perlindungan hukum eksternal yakni suatu peraturan yang secara khusus mengatur tentang perkembangan AI serta batasan-batasan penggunaan wajar (fair use) atas ciptaan yang bisa diproses oleh AI agar selanjutnya, perkembangan teknologi AI tetap berjalan dengan baik tanpa merugikan pemegang hak cipta baik secara moral maupun ekonomi sebagaimana hak eksklusif yang telah dijamin oleh UUHC. Tanggung jawab hukum terhadap kerugian atas penyalahgunaan AI harus ditinjau dari jenis AI itu sendiri, apabila AI tersebut merupakan program tertutup dan khusus hanya pengembang saja yang dapat mengakses sistemnya maka berlaku Pasal 1367 KUHPerdata dengan AI diasumsikan sebagai objek yang berada di bawah pengawasan subjek hukum yang menjadi penanggungnya, sedangkan untuk AI yang bersifat terbuka dan bisa diakses oleh siapa saja (open accsess) maka pertanggungjawabannya bukan lagi kepada pengembang AI namun kepada pihak yang menyalahgunakan AI tersebut, maka berlaku Pasal 1365 KUHPerdata yakni perbuatan melawan hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectULAR TANGGAen_US
dc.subjectKEANERAGAMAN HAYATIen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligenceen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiMagister Ilmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Prof. Dr. Khoidin, S.H., M.Hum., CN.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Agustus 2025en_US
dc.identifier.finalizationNisa_Taufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record