Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence
Abstract
Perkembangan Artificial Intelligence (selanjutnya disebut AI) yang begitu
massif dimanfaatkan dalam berbagai lini kehidupan, seakan menjadi pedang bermata
dua. Selain manfaatnya yang besar, AI juga menimbulkan keresahan mengenai resiko
penyalahgunaannya. Penyalahgunaan AI membawa permasalahan hukum baru
khususnya bidang hak cipta dimana pencipta termasuk pemegang hak cipta merupakan
pihak yang paling dirugikan atas adanya penyalahgunaan AI yang terindikasi
prosesnya sama seperti pembajakan karya. AI dalam menghasilkan suatu karya baru
sangat bergantung kepada kuantitas data masukan (input data) berupa ciptaan di bidang
seni maupun sastra tidak terkecuali ciptaan yang masih dilindungi oleh Undang-undang
Hak Cipta (selanjutnya disebut UUHC). Adapun dampak negatif yang ditimbulkan
yakni adanya kerugian secara ekonomi dan moral yang merupakan hak eksklusif milik
pencipta yang dijamin oleh UUHC.
Permasalahan dan tujuan penelitian ini yaitu menganalisis dan menemukan
akibat hukum terhadap kerugian atas penyalahgunaan AI, perlindungan hukum
pemegang hak cipta terhadap penyalahgunaan AI, serta tanggungjawab hukum
terhadap kerugian atas penyalahgunaan AI. Adapun penelitian ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundangundangan, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Setelah bahan hukum
dikumpulkan lalu ditelaah isu hukum tersebut berdasarkan bahan hukum yang
dikumpulkan.
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah diuraikan, diperoleh hasil bahwa
proses menghasilkan suatu karya baru oleh AI terindikasi sebagai pembajakan karya
sehingga akibat hukumnya dapat ditinjau dari Pasal 96 UUHC terkait kerugian dalam
hak ekonomi maka dapat ditempuh dengan cara pembayaran ganti rugi. Perlindungan
hukum pemegang hak cipta terhadap penyalahgunaan AI dapat diwujudkan dalam
bentuk perlindungan hukum eksternal yakni suatu peraturan yang secara khusus
mengatur tentang perkembangan AI serta batasan-batasan penggunaan wajar (fair use)
atas ciptaan yang bisa diproses oleh AI agar selanjutnya, perkembangan teknologi AI
tetap berjalan dengan baik tanpa merugikan pemegang hak cipta baik secara moral
maupun ekonomi sebagaimana hak eksklusif yang telah dijamin oleh UUHC.
Tanggung jawab hukum terhadap kerugian atas penyalahgunaan AI harus ditinjau dari
jenis AI itu sendiri, apabila AI tersebut merupakan program tertutup dan khusus hanya
pengembang saja yang dapat mengakses sistemnya maka berlaku Pasal 1367
KUHPerdata dengan AI diasumsikan sebagai objek yang berada di bawah pengawasan
subjek hukum yang menjadi penanggungnya, sedangkan untuk AI yang bersifat
terbuka dan bisa diakses oleh siapa saja (open accsess) maka pertanggungjawabannya
bukan lagi kepada pengembang AI namun kepada pihak yang menyalahgunakan AI
tersebut, maka berlaku Pasal 1365 KUHPerdata yakni perbuatan melawan hukum.
Collections
- MT-Science of Law [363]