Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Tas Rhodey Berlogo Hamlin
Abstract
Akibat arus globalisasi, menyebabkan bentuk persaingan bisnis yang sangat 
pesat. Sehingga suatu produk yang bermerek harus mendapat perlindungan guna 
tujuan menjaga persaingan usaha. Tetapi perlu diketahui merek memiliki perbedaan 
kualitas yang berakibat pada banyaknya pengimitasian atau pemboncengan yang 
melanggar ketentuan UUPK. Selain itu, perkembangan sistem informasi atau 
teknologi justru mendukung produsen melakukan penjualan online dan 
menghasilkan banyak keuntungan, tetapi justru berisiko untuk konsumen, seperti 
penipuan, barang tidak sesuai dengan deskripsi, penempelan logo merek lain, 
sehingga dari belanja online justru banyak merugikan konsumen. Seperti kasus 
penjualan Tas dengan penempelan logo merek Hamlin yang mana produk tas 
tersebut merupakan merek bran Rhodey. Sehingga menimbulkan kerugian pihak 
konsumen karena harganya yang mahal dan tidak sesuai dengan harga asli brand 
merek rhodey. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis merumuskan masalah 
yaitu apa bentuk pertanggung jawaban penjual atas penempelan logo merek Hamlin 
pada tas buatan Rhodey, apa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas 
pembelian tas Rhodey berlogo Hamlin, bagaimana upaya penyelesaian sengketa 
atas kerugian penjualan tas merek Rhodey Berlogo Hamlin. Penelitian ini 
mnggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan 
pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer 
dan bahan hukum sekunder dengan memakai metode pengumpulan bahan hukum 
studi kepustakaan dengan analisis penelitian memakai metode deduktif, dari 
penjelasan secara umum hingga terperinci.
Skripsi ini menggunakan kajian pustaka berupa teori – teori ilmiah dari 
perundang-undangan, teori ahli hukum, buku, dan penelitian sebelumnya guna 
menjawab permasalahan dari topik yang diteliti. Kajian Pustaka berfungsi untuk 
menunjang penelitian yang akan diangkat dalam skripsi dengan menguraikan 
pengertian beberapa hal yang berkaitan dengan skripsi ini. Kajian Pustaka pada 
skripsi ini menguraikan pengertian dari perlindungan hukum, pengertian 
konsumen, hak-hak konsumen, kewajiban konsumen, dan produk Tas Laptop 
Hamlin (Quenty sleeve case for laptop). 
Hasil dari skripsi ini bahwa Bentuk tanggungjawab penjual tas merek 
Hamlin berupa ganti rugi yang wajib diberikan pelaku usaha terkait kerugian yang 
diderita konsumen akibat produk yang diedarkannya. Pelaku usaha bertanggung 
jawab secara penuh terkait adanya barang yang tidak sesuai pada produk yang 
diedarkannya dikarenakan adanya kewajiban tanggung jawab produk dengan 
prinsip strict liability. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau 
pengembalian barang dan/atau jasa yang sejenis dan setara nilainya. 
Bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada pelaku ekonomi 
ada dua yaitu perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. 
Kedua nya memiliki tujuan yang sama memberikan perlindungan kepada para 
pelaku ekonomi. Untuk perlindungan hukum mengenai permasalahan barang yang 
tidak sesuai yang dialami Arianti menggunakan bentuk perlindungan hukum 
eksternal karena konsumen dalam pembelian tas merek Hamlin terdapat bentuk 
kerugian yang dirasakan konsumen. Konsumen disini merupakan pihak yang 
kedudukannya lemah dan perlindungan eksternal dapat dilakukan melalui UndangUndang Perlindungan Konsumen, KUHPerdata, Peraturan Pemerintah. Upaya dari 
penyelesaian dapat ditempuh melalui upaya alternatif penyelesaian sengketa 
(alternatif dispute resolution) dapat dilakukan dengan dua tahap yaitu secara 
internal dispute resolution dan eksternal dispute resolution. Adapun model 
Alternative Dispute Resolution ADR atau Alternatif penyelesaian sengketa 
diantaranya negosiasi, mediasi, arbitrase, namun pada kasus sengketa Rhodey dan 
Hamlin lebih pantas menggunakan upaya nonlitigasi (di luar pengadilan ) dengan 
menempuh jalur negosiasi. Hal itu karena beberapa hal yang menjadi alasan 
penyelesaian sengketa antara Rhodey dan Hamlin yaitu Kasus bersifat sederhana 
dan tidak rumit, Para pihak memiliki i’tikad baik, Komunikasi diantara para pihak 
masih berjalan dengan baik, sehingga negosiasi lebih pantas digunakan dalam 
penyelesaian sengketa pada kasus ini. 
Kesimpulan dari penulisan ini yaitu pertama Bentuk tanggungjawab penjual 
Tas Hamlin yaitu kewajiban tanggung jawab produk dengan prinsip strict liability.
Pelaku usaha sebagai penjual tas merek Hamlin secara online harus 
bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen. 
Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau pengembalian barang 
dan/atau jasa yang sejenis dan setara nilainya. Kedua, Bentuk perlindungan hukum 
yang diberikan pemerintah kepada pelaku ekonomi ada dua yaitu perlindungan 
hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Untuk perlindungan hukum 
mengenai permasalahan barang yang tidak sesuai yang dialami Arianti 
menggunakan bentuk perlindungan hukum eksternal karena konsumen dalam 
pembelian tas merek Hamlin terdapat bentuk kerugian yang dirasakan konsumen. 
Perlindungan eksternal dapat dilakukan melalui Undang-Undang Perlindungan 
Konsumen, KUHPerdata, Peraturan Pemerintah. Ketiga, Upaya dari penyelesaian 
dapat ditempuh melalui upaya alternatif penyelesaian sengketa (alternatif dispute 
resolution) dapat dilakukan dengan dua tahap yaitu secara internal dispute 
resolution dan eksternal dispute resolution. Adapun model Alternative Dispute 
Resolution ADR atau Alternatif penyelesaian sengketa diantaranya negosiasi, 
mediasi, arbitrase, namun pada kasus sengketa Rhodey dan Hamlin lebih pantas 
menggunakan upaya nonlitigasi (di luar pengadilan) dengan menempuh jalur 
negosiasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
