Show simple item record

dc.contributor.authorFIRDAUS, Putri
dc.date.accessioned2025-06-16T07:11:04Z
dc.date.available2025-06-16T07:11:04Z
dc.date.issued2023-06-08
dc.identifier.nim200803103055en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126568
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 16 Juni 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractSertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan terhadap sebidang tanah. Keberadaan sertifikat ini memberikan kepastian serta perlindungan hukum pada pemegangnya. Sertifikat ini merupakan dokumen penting negara karena erat kaitannya dengan legalitas dan bukti kuat penguasaan lahan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Kata fidusia dalam bahasa Indonesia untuk fidusia ini disebut juga dengan istilah “Penyerahan Hak Milik Secara Kepercayaan”. Akan tetapi dalam Undang-Undang yang khusus mengatur tentang hal ini, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Dengan demikian, istilah “fidusia” sudah merupakan istilah resmi dalam dunia hukum kita. Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sertifikat hak atas tanah ini akan memberikan rasa aman bagi pemiliknya. Sifatnya pasti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sertifikat tanah pun memiliki kedudukan yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas dan menjadi bukti kuat penguasaan lahan. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital. Sertifikat tanah pun memiliki fungsi surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis. Sepanjang data fisik dan yuridis sesuai data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah, maka sertifikat tanah pun terbukti keabsahannya. Pengajuan sertifikat tanah melalui jalur rutin yang ini dimaksudkan dalam judul yang diambil penulis dikarenakan pada Kantor Pertanahan ini memiliki dua jalur dalam pengajuan sertifikat tanah yaitu jalur rutin dan jalur PTSL. PTSL adalah Pengajuan Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap. Maksud pengajuan sertifikat jalur PTSL ini adalah salah program Presiden Republik Indonesia melalui pihak ketiga yaitu pemerintah desa. Sedangkan jalur rutin maksudnya adalah pengajuan sertifikat tanah yang diajukan oleh pemohon dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan di Kabupaten atau Kota masing-masingen_US
dc.description.sponsorshipDPU: Dr. Sri Wahyu Lely Hana S, S.E., M.Si. DPA: Drs. Eka Bambang Gusminto, M.M.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Jemberen_US
dc.subjectMekanisme Pengajuanen_US
dc.subjectSertifikat Tanahen_US
dc.subjectPertanahanen_US
dc.subjectKabupaten Lumajangen_US
dc.titleMekanisme Pengajuan Sertifikat Tanah Melalui Jalur Rutin pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajangen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 KESEKRETARIATANen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Sri Wahyu Lely Hana S, S.E., M.Si.en_US
dc.identifier.pembimbing2Drs. Eka Bambang Gusminto, M.M.en_US
dc.identifier.validatorRudy Ken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record