Mekanisme Pengajuan Sertifikat Tanah Melalui Jalur Rutin pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang
Abstract
Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan terhadap sebidang tanah.
Keberadaan sertifikat ini memberikan kepastian serta perlindungan hukum pada
pemegangnya. Sertifikat ini merupakan dokumen penting negara karena erat kaitannya
dengan legalitas dan bukti kuat penguasaan lahan.
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Kata
fidusia dalam bahasa Indonesia untuk fidusia ini disebut juga dengan istilah
“Penyerahan Hak Milik Secara Kepercayaan”. Akan tetapi dalam Undang-Undang yang
khusus mengatur tentang hal ini, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Dengan
demikian, istilah “fidusia” sudah merupakan istilah resmi dalam dunia hukum kita.
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, pengertian fidusia adalah pengalihan
hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sertifikat hak atas tanah ini akan memberikan rasa aman bagi pemiliknya. Sifatnya
pasti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sertifikat tanah pun memiliki
kedudukan yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas dan menjadi
bukti kuat penguasaan lahan. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital. Sertifikat tanah pun
memiliki fungsi surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai
data fisik dan data yuridis. Sepanjang data fisik dan yuridis sesuai data yang ada di
dalam surat ukur dan buku tanah, maka sertifikat tanah pun terbukti keabsahannya.
Pengajuan sertifikat tanah melalui jalur rutin yang ini dimaksudkan dalam judul
yang diambil penulis dikarenakan pada Kantor Pertanahan ini memiliki dua jalur dalam
pengajuan sertifikat tanah yaitu jalur rutin dan jalur PTSL. PTSL adalah Pengajuan
Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap. Maksud pengajuan sertifikat jalur PTSL ini adalah
salah program Presiden Republik Indonesia melalui pihak ketiga yaitu pemerintah desa.
Sedangkan jalur rutin maksudnya adalah pengajuan sertifikat tanah yang diajukan oleh
pemohon dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan di Kabupaten atau Kota
masing-masing
Collections
- DP-Sectariat Economic [245]