• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Sectariat Economic
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Sectariat Economic
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Mekanisme Pengajuan Sertifikat Tanah Melalui Jalur Rutin pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang

    Thumbnail
    View/Open
    Putri Firdaus_200803103055 (2.382Mb)
    Date
    2023-06-08
    Author
    FIRDAUS, Putri
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan terhadap sebidang tanah. Keberadaan sertifikat ini memberikan kepastian serta perlindungan hukum pada pemegangnya. Sertifikat ini merupakan dokumen penting negara karena erat kaitannya dengan legalitas dan bukti kuat penguasaan lahan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Kata fidusia dalam bahasa Indonesia untuk fidusia ini disebut juga dengan istilah “Penyerahan Hak Milik Secara Kepercayaan”. Akan tetapi dalam Undang-Undang yang khusus mengatur tentang hal ini, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Dengan demikian, istilah “fidusia” sudah merupakan istilah resmi dalam dunia hukum kita. Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sertifikat hak atas tanah ini akan memberikan rasa aman bagi pemiliknya. Sifatnya pasti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sertifikat tanah pun memiliki kedudukan yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas dan menjadi bukti kuat penguasaan lahan. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital. Sertifikat tanah pun memiliki fungsi surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis. Sepanjang data fisik dan yuridis sesuai data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah, maka sertifikat tanah pun terbukti keabsahannya. Pengajuan sertifikat tanah melalui jalur rutin yang ini dimaksudkan dalam judul yang diambil penulis dikarenakan pada Kantor Pertanahan ini memiliki dua jalur dalam pengajuan sertifikat tanah yaitu jalur rutin dan jalur PTSL. PTSL adalah Pengajuan Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap. Maksud pengajuan sertifikat jalur PTSL ini adalah salah program Presiden Republik Indonesia melalui pihak ketiga yaitu pemerintah desa. Sedangkan jalur rutin maksudnya adalah pengajuan sertifikat tanah yang diajukan oleh pemohon dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan di Kabupaten atau Kota masing-masing
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126568
    Collections
    • DP-Sectariat Economic [245]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository