Show simple item record

dc.contributor.authorSISHARYANTO
dc.date.accessioned2013-12-24T08:21:06Z
dc.date.available2013-12-24T08:21:06Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM100720101014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12655
dc.description.abstractDalam suatu proses persidangan di Pengadilan ada beberapa tahapan namun tahapan yang sangat menentukan bagi para pihak yang berperkara adalah pada tahap dimana Hakim membacakan putusan (vonis) . Pasal 191 dan Pasal 193 KUHAP mengatur tentang bentuk putusan hakim dimana ada tiga macam putusan yaitu putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan pemidanaan. Terkait dengan salah satu bentuk putusan hakim yaitu berupa putusan bebas. Pasal 244 KUHAP menyebutkan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas. Namun dalam prakteknya terhadap putusan bebas Penuntut Umum dapat melakukan upaya hukum kasasi dengan berpendapat bahwa putusan bebas yang dijatuhkan oleh Hakim tersebut merupakan putusan bebas tidak murni, sehingga terhadap putusan bebas tidak murni ini dapat dimintakan upaya hukum kasasi. Terlepas dari fungsinya yang memberikan perlindungan terhadap harkat serta martabat manusia, seharusnya penerapan/pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak hanya mengatur tentang pemberian perlindungan hak asasi bagi seorang tersangka atau terdakwa, namun juga harus mengatur mengenai hak negara untuk melindungi korban atau penuntut umum selaku pihak yang mewakili negara untuk melindungi hak korban dan menegakkan hukum. Jika hukum acara pidana hanya memperhatikan hak asasi dari tersangka atau terdakwa saja, maka proses penegakan hukum atau proses berjalannya sistem peradilan pidana akan berjalan kurang efektif karena setiap hak yang dilakukan oleh penegak hukum akan bertentangan dengan hak-hak yang dimiliki oleh seorang tersangka atau terdakwa. Termasuk pula disini pengajuan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh penuntut umum terhadap putusan bebas. Pengajuan upaya hukum kasasi dilakukan oleh penuntut umum sebagai wujud memberikan perlindungan bagi korban maupun bagi negara, yang merasa telah dirugikan oleh perbuatan pelaku pidana serta untuk mewujudkan kepastian hukum. Dari penjelasan di atas, maka permasalahan yang diangkat dalam penulisan tesis ini adalah mengenai dasar hukum diajukannya upaya hukum kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan bebas (vrijspraak) serta preskripsi dan perspektif upaya hukum kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan bebas (vrijspraak) terkait dengan asas kepastian hukum. Tipe penelitian dalam tesis ini menggunakan penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach), sehingga diperoleh kesimpulan dasar hukum diajukannya upaya hukum kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas (vrijspraak) adalah berupa yurisprudensi, doktrin, dan didukung oleh aturan internal di kejaksaan yang mengatur tentang upaya hukum kasasi oleh Penuntut Umum, selain itu terdapat alasan dari Penuntut Umum yang berpendapat bahwa putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan merupakan bebas tidak murni, yang mana putusan tersebut muncul dikarenakan : adanya kekeliruan penafsiran oleh hakim atas suatu istilah dalam surat dakwaan, hakim telah salah dalam menerapkan hukum, ataupun hakim telah bertindak melampui batas ix wewenangnya. Berbicara tentang preskripsi, maka dalam praktek pengajuan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas oleh Penuntut Umum dikarenakan adanya putusan bebas dari pengadilan yang didasarkan pada kekeliruan penafsiran oleh hakim terhadap suatu istilah dalam surat dakwaan, hakim telah salah dalam menerapkan hukum, ataupun hakim telah bertindak melampui batas wewenangnya. Sehingga dengan adanya putusan bebas yang didasarkan pada halhal tersebut di atas dapat menyebabkan munculnya ketidakpastian hukum. Oleh karena itu demi terwujudnya kepastian hukum, Penuntut Umum berusaha meluruskan atau mengkoreksi kekeliruan yang telah dilakukan oleh pengadilan dalam menjatuhkan putusan bebas, melalui pengajuan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung wajib memeriksa apabila ada pihak yang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan bawahannya yang membebaskan terdakwa, yaitu guna menentukan sudah tepat dan adilkah putusan pengadilan bawahannya itu. Sedangkan bila berbicara tentang perspektif, pada dasarnya terhadap polemik atas adanya pengajuan upaya hukum kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan bebas, maka pasal 244 KUHAP harus segera direvisi yaitu dengan mencantumkan secara tegas tentang putusan bebas yang bagaimana yang dapat dimintakan upaya hukum Kasasi ,hal ini demi terwujudnya kepastian hukum . Adapun saran yang diajukan dari hasil penulisan tesis ini yaitu perlunya dilakukan revisi kembali terhadap Rancangan KUHAP terakhir yaitu tahun 2010, sebab dalam rancangan tersebut ternyata belum mengakomodir keinginan dari para penegak hukum, khususnya Penuntut Umum dan Hakim, serta masyarakat selaku pencari keadilan (justiciabellen), dengan kata lain dalam Rancangan KUHAP terahir yaitu tahun 2010 belum mengatur dengan jelas dan tegas tentang putusan bebas yang bagaimana yang dapat di ajukan upaya hukum kasasi. Hal itu sangat penting untuk mengatasi polemik didalam parktek yang terdapat kualifikasi atas putusan bebas tersebut, yang menurut doktrin, Penuntut Umum maupun Hakim yang dalam putusannya menyatakan bahwa putusan bebas yang tidak didasarkan atas tidak terbuktinya unsur-unsur dalam surat dakwaan maka pembebasan tersebut bukan merupakan pembebasan yang murni dengan demikian maka putusan bebas dapat dikwalifikasikan menjadi dua yaitu putusan bebas murni dan putusan bebas tidak murni.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100720101014;
dc.subjectUPAYA HUKUM KASASI OLEH PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS ( VRIJSPRAAK ) PADA PENERAPAN KUHAP TERKAIT AZAS KEPASTIAN HUKUMen_US
dc.titleDASAR HUKUM DIAJUKANNYA UPAYA HUKUM KASASI OLEH PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS ( VRIJSPRAAK ) PADA PENERAPAN KUHAP TERKAIT AZAS KEPASTIAN HUKUMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record