Show simple item record

dc.contributor.authorMARTOYO
dc.date.accessioned2013-12-24T08:20:01Z
dc.date.available2013-12-24T08:20:01Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12654
dc.description.abstractSalah satu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari`ah yang merupakan lex specialis pengaturan bank Syari`ah adalah ketentuan penggunaan jaminan dalam penyaluran pembiayaan perbankan Syari`ah. Praktek jaminan dalam akad pembiayaan (mudharabah dan musyarakah) dalam fiqh Islam dipandang inkonsisten terhadap prinsip akad amanah. sehingga penggunaan jaminan dalam akad dipandang tidak sah (ghairu shahih). Namun untuk mewujudkan prinsip kepercayaan sebagaimana fiqh Islam,perbankan Syari`ah mengalami kesulitan, manakala pengelola dana menyalahgunakan kepercayaan (amanah) yang diberikan, sehingga bank syari`ah dan nasabah investor mengalami kerugian. Oleh karena itu penggunaan jaminan dalam praktek perbankan Syari`ah, membutuhkan penelitian baik dari sisi fiqih Islam maupun hukum positif di Indonesia, sehingga dapat menemukan prinsip pengaturan jaminan yang dapat diterapkan pada aktivitas perbankan Syari`ah untuk menjamin kemurnian syari`ah serta kepastian hukum. Permasalahan penelitian ini adalah; (1) Apa Prinsip-Prinsip Hukum jaminan dalam Perbankan Syari`ah (2) Apa ratio legis penormaan jaminan dalam UU No.21 tahun 2008 (3) Apakah eksekusi benda jaminan dalam perbankan Syari`ah mendasarkan pada hukum jaminan. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tiga pendekatan; (1) Pendekatan perundang-undangan (statute approach); (2) Pendekatan konseptual (conceptual approach); dan (3) Pendekatan perbandingan (comparative approach). Sumber bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer (al-Qur`an, hadist, undang-undang dan peraturan-peraturan hukum) dan bahan hukum sekunder (kitab fiqh Islam, buku teks, pendapat para ahli hukum, jurnal hukum). Metode analisa penelitian ini dilakukan secara deduktif dengan menggunakan logika hukum, argumentasi hukum, kemudian dianalisis secara preskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini : pertama, (a). Bahwa jaminan dalam hukum Islam rahn dan kafalah memiliki banyak kesamaan dengan jaminan dalam perundang-undangan di Indonesia, (b) Prinsip-prinsip hukum jaminan dalam Islam antara lain Mabda` al-milkul mutlaq/prinsip absolut, Mabda` alimtiyaz/ prinsip prefren, Mabda` faktubulah/prinsip publisitas, Mabda` mamluk lil rahin/prinsip spesialitas dan Mabda` al-qabth/prinsip inbeezittsteling,dan memiliki kesamaan dengann hukum jaminan positif (c). Akad mudharabah merupakan al-aqd al-ashli sebab menimbulkan hak dan kewajiban bagi bank Syari`ah dan mudharib, mengingat akad pembiayaan ini memiliki resiko tinggi, maka bank syari`ah harus melaksanakan prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential principle). (d). Perjanjian jaminan dalam perbankan syari`ah merupakan al-aqd at-tabi` (perjanjian tambahan) mengingat pembiayaan mudharabah beresiko tinggi, maka diperbolehkan diikuti dengan perjanjian jaminan sebagaimana fatwa DSN MUI dan ketentuan UU No. 21 tahun 2008. Kedua, (a). fatwa MUI dapat dijadikan ijma` (kebulatan pendapat para fuqaha/ahli hukum Islam) atau Lembaga Ijma` Ulama` Indonesia, yang dapat dijadikan sumber dalam penetapan norma-norma hukum Islam di Indonesia; (b). Bahwa kedudukan dan kewengan fatwa DSN MUI tidak diatur dalam UU No.12 tahun 2011, tetapi diberi keweangan khusus melalui pasal 1 ayat (12) dan 26 ayat (1) –(5) UU No. 21 tahun 2008, sehingga fatwa DSN MUI dapat mengikat jika telah menjadi hukum positif yaitu Peraturan bank Indonesia atau Undang-Undang; (c). Bahwa dasar pertimbangan penormaan jaminan dalam pasal 1 ayat (26), dan pasal 23 ayat (1) dan (2), pasal 40 ayat (1) - (4) UU No.21 tahun 2008, didasarkan fatwa DSN MUI No. 07/ DSN-MUI/IV/2000 tentang mudharabah (d) Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan (agunan) dalam perbankan Syari`ah adalah UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari`ah, Peraturan Bank Indonesia dan KUH Perdata. Ketiga, (a). Bahwa sehingga Bank Syari`ah dalam pengikatan jaminan dapat menggunakan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang jaminan. Jaminan dalam akad mudhrabah berdasarkan teori istislah diperbolehkan bertujuan untuk melindungi dana masyarakat dari nasabah penerima fasilitas yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat diikat melalui lembaga hak jaminan gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia. (b). Bahwa pengikatan jaminan dalam akad mudharabah pada bank Syari`ah dilakukan dengan pengikatan Hak Tanggungan jika obyek jaminannya berupa tanah, dan fidusia jika benda bergerak sehingga tata cara dalam pengikatannya sesuai dengan ketentuan masing lembaga hak jaminan tersebut.(c). Bahwa mudharib dianggap iftiradh (wanprestasi) apabila telah melakukan pelanggaran (ta`addi) terhadap isi akad, lalai (taqhsir) dalam melaksanakan isi akad, dan menyalahi kesepakatan yang telah ditentukan (mukhalafatu al-Syurut), dan bank syari`ah dapat menuntut ganti rugi atas akad pembiayaan tersebut (d). Bahwa eksekusi obyek hak tanggungan dapat dilakukan dengan tiga cara; Eksekusi Penjualan dibawah tangan, Eksekusi Berdasarkan atas Kekuasaan Sendiri (Parate Eksekusi) dan Eksekusi Berdasarkan Sertifikat Hak tanggungan (Titel Eksekutorial).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPrinsip Syari`ah, Jaminan (agunan), dan Bank Syari`ahen_US
dc.titlePRINSIP-PRINSIP HUKUM JAMINAN DALAM PERBANKAN SYARI`AHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record