Show simple item record

dc.contributor.authorKUSUMANINGRUM, Yuli Dinata
dc.date.accessioned2025-02-24T02:15:12Z
dc.date.available2025-02-24T02:15:12Z
dc.date.issued2023-06-26
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125494
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 24 Pebruari 2025en_US
dc.description.abstractBab 1 Pendahuluan, menguraikan latar belakang bahwa praktek penagihan dalam proses perdata mebutuhkan waktu yang panjang, sehingga kebanyakan perusahaan pinjaman online merasa tidak efisien dengan prosedur ini, untuk mempersingkat waktu dan mendapat keuntungan, perusahaan pinjaman online memilih dengan cara mengancam. Selain itu motivasi untuk mendapat keuntungan yang besar mendorong korporasi dalam mengoperasikan niaganya secara langsung atau tidak langsung melibatkan diri dalam kejahatan. Sehingga kesalahan yang dilakukan debt collector dapat digantikan oleh korporasi sebab adanya hubungan subordinasi antara pemberi kerja dan pelaku yang melakukan tindak pidana, serta keuntungan yang diperoleh pelaku bukanlah keuntungan pelaku melaikan keuntungan perusahaan sehingga korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban. Rumusan masalah yang dikaji antara lain: (1) Hubungan hukum antara pihak kreditur dengan pihak ketiga debt collector sudah memenuhi prinsip kepastian hukum; (2) Bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi pinjaman online terhadap pengguna jasa debt collector dalam melakukan penagihan pinjaman online yang berimplikasi tindak pidana; (3) Pengaturan hukum mendatang yang dapat diterapkan terkait tanggungjawab korporasi pinjaman online terhadap pengguna jasa debt collector dalam melakukan penagihan pinjaman online yang berimplikasi tindak pidana. Bab 2 Kerangka Teoritis dan Konseptual, menguraikan teori yang dipergunakan dalam penyusunan tesis ini adalah teori pertanggungjawaban pidana dan teori kepastian hukum. Pada kerangka konseptual diuraikan beberapa hal yaitu Konsep Korporasi; Kejahatan Korporasi; Tindak Pidana; Debt Collector; Cybercrime; Penagihan dan Etikanya; Pinjaman dan Peer To Peer Lending. Bab 3 Pembahasan, menguraikan hasil kajian yang diperoleh Pertama, hubungan hukum antara perusaan pinjol dengan debt collector belum memenuhi prinsip kepastian hukum karena belum ada keseuain antara peraturan dan pelaksanaan sehari hari. Pada hal ini debt collector bekerja berdasarkan surat kuasa atau surat perintah yang dalam hal ini landasan pemebrian kuasa tersebut sebagaimana ketentuan pasal 1792 dan pasal 1795 KUH Perdata tentang surat kuasa khusus. Kedua, Bahwa tanggung jawab hukum korporasi didasarkan unsusr kelapaan perusahaan pinjaman online atas perbuatan debt collector dimana perbuatan debt collector melanggra pasal 27 ayat (1) UU ITE dan dalam hal ini pertanggung jawaban pidan ayang dapat dikenakan kepada korporasi yaitu pertanggung jawaban pidana pengganti (vicarious liability) dimana tindakan debt collector dianggap tindakan perusahaan pinjol hal tersebut atas dasar delegasi yang dimuat dalam dokumen resmi perusahaan berupa surat tugas maupun perjanjian tertulis untuk melaksanakan tugas dan tujuan pihak perusahaan, hal ini tanggung jawab di bebankan kepada pengurus direksi sesuai pasal 1376 KUH Perdata di perkuat dengan pasal 55 KUHP. Ketiga bahwa amerika sudah mengatur undang undang tentang profesi debt collector dalam the fair collection praktices act (FDCPA) yang mengatur sengan jelas larangan dan kebolehan bagi debt collector sementara di indonesia belum ada aturan yang jelas terkait hal ini, selain itu sampai saat ini belum ada batasan yang jelas tentang tata cara penagihan yang ada hanya aturan internal masing masing. Bab 4 Penutup, kesimpulan terkait tanggungjawab korporasi (pinjaman online) terhadap pengguna jasa debt collector dalam melakukan penagihan pinjaman online yang berimplikasi tindak pidana dalam menyelesaikan hutang belum berkeadilan karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak terwujud keadilan bagi semua pihak. Perilaku debt collector masih menjadi masalah yang serius yang belum ada penanganannya. Satu sisi, konsumen merasa terganggu dengan ulah debt collector, di sisi lain debt collector sebagai utusan perusahaan bertanggung jawab atas tunggakan hutang yang bisa merugikan perusahaan pinjaman online. Saran, bagi pihak perusahaan pinjaman online sebagai pihak yang telah mempekerjakan debt collector bersama pihak-pihak terkait lain lebih berhati-hati dan melakukan berbagai langkah pencegahan agar tetap efektif dalam pnyelesaian hutang dan tidak terjadi pelanggaran pidana oleh para debt collector, Kepada pihak pemerintah, Lembaga Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Perlindungan konsumen dan apparat penegak hukum perlu konsisten dengan aturan yang ada, sehingga tidak diberikan celah kepada debt collector untuk melakukan kesewang-wenangan. Seyogya OJK mengevaluasi perkembangan fintech di Indonesia khususnya pinjaman online, selain itu perlu adanya sosilalisasi maupun dibentuknya badan pengawas agar nasabah tidak dirugikan oleh perusahaan yang menawarkan produk pinjaman online. Setelah evaluasi tersebut, perlu ada peraturan yang tegas terhadap adanya pinjaman online di Indonesia. Kepada masyarakat dalam hal ini selaku debitur, mampu melaksanakan isi perjanjian dalam pinjaman online dengan tepat waktu melakuan pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati.en_US
dc.description.sponsorshipProf. Dr. M. ARIEF AMRULLAH S.H, M.Hum. Dr. DYAH OCHTORINA SUSANTI S.H, M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.relation.ispartofseriesKusumaningrum;Yuli Dinata
dc.subjectPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASIen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pengguna Jasa Debt Collector dalam Melakukan Pinjaman Online yang Berimplikasi Tindak Pidanaen_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiMagister Ilmu Hukumen_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record