• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENGISIAN PENYETORAN, DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN PADA KPRI GURU-GURU RAUNG SITUBONDO

    Thumbnail
    View/Open
    11_01.pdf (193.7Kb)
    Date
    2013-12-24
    Author
    Indah Wahyuni
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha merupakan objek pajak penghasilan badan yang dikenakan pada laba usaha perkoperasian. Laba usaha, menurut Undang-Undang Perpajakan berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 25 yang setiap bulan dibayar dan sebelum jatuh tempo untuk pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam waktu satu tahun dijumlah dan disertakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan di Pajak Penghasilan Pasal 25 Bulanan. Koperasi Pegawai Republik Indonesia Guru-guru Raung Situbondo adalah penyedia usaha simpan pinjam, pertokoan, jasa angkutan, percetakan, sewa gedung, dan kredit agunan BPKB. Praktek Kerja Nyata dilaksanakan di KPRI Guru-guru Raung Situbondo pada tanggal 19 Februari 2008 sampai 19 Maret 2008, bertujuan untuk mengetahui administrasi perpajakan atas laba usaha di KPRI Guru-guru Raung Situbondo. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), meliputi: (a) membantu tugas administrasi perkoperasian dan (b) mempelajari unsur-unsur yang terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan, meliputi laporan keuangan, surat tagihan, formulir-formulir pajak dan data penunjang. Hasil perhitungan berdasar peraturan perpajakan yang berlaku atas laba usaha sebesar Rp. 105.870.400 besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang telah dibayar sendiri sebesar Rp. 12.280.000, maka Pajak Penghasilan Kurang Bayar (Pajak Penghasilan Pasal 29) sebesar Rp. 1.981.000. Jurnal pajak penghasilan oleh KPRI Guru-guru Raung:
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12358
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository