KEABSAHAN KLAUSULA PENALTI ATAS PELANGGARAN NONDISCLOSURE AGREEMENT (STUDI PUTUSAN NOMOR 719/PDT.G/2024/PN JKT.TIM)
| dc.contributor.author | Salsabila Khairunnisa Balqis Subakti | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-29T04:57:01Z | |
| dc.date.issued | 2026-07-14 | |
| dc.description | Finalisasi Juli 2026 hasyim | |
| dc.description.abstract | Semakin berkembangnya aktivitas bisnis yang melibatkan pertukaran informasi rahasia dengan nilai ekonomis tinggi menuntut adanya perlindungan hukum melalui perjanjian kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA). Dalam praktiknya, NDA sering dilengkapi dengan klausula penalti sebagai bentuk pencegahan terhadap pelanggaran serta memberikan kepastian hukum apabila terjadi wanprestasi. Klausula penalti memberikan konsekuensi berupa kewajiban pembayaran sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya apabila salah satu pihak melanggar isi perjanjian. Keberadaan klausula tersebut diharapkan mampu melindungi kepentingan para pihak, mempermudah pembuktian kerugian serta mencegah penyalahgunaan informasi rahasia yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Namun, permasalahan muncul ketika besaran penalti tidak proporsional dan cenderung memberatkan salah satu pihak. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan klausula penalti, khususnya apabila klausula tersebut berpotensi menciptakan ketidakseimbangan hak dan kewajiban para pihak Penelitian ini secara khusus mengkaji Putusan Nomor 719/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim yang melibatkan sengketa antara perusahaan PT Cahaya Samoedera Bersaudara dan mantan karyawan Rudy Budiman Jaya terkait pelanggaran NDA, dengan fokus pada dua isu utama yaitu keabsahan klausula penalti dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara normatif klausula penalti dalam NDA pada dasarnya sah dan diperbolehkan selama memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, serta kesusilaan. Namun, keabsahan tersebut tidak bersifat absolut karena harus diuji berdasarkan asas proporsionalitas, itikad baik, kepatutan dan keseimbangan. Dalam Putusan Nomor 719/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim, majelis hakim menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena melanggar kewajiban dalam NDA dengan bekerja pada perusahaan sejenis sebelum berakhirnya masa pembatasan satu tahun. Hakim berpendapat bahwa perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sah sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata sehingga mengikat para pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata. Atas dasar itu, hakim mengabulkan gugatan Penggugat dan menghukum Tergugat untuk membayar pembayaran penalti sebesar Rp100.000.000 sebagaimana telah diperjanjikan dalam klausula penalti. Namun demikian, pertimbangan hakim masih lebih menitikberatkan pada aspek formal keberlakuan perjanjian dan asas pacta sunt servanda, tanpa menguraikan secara mendalam mengenai proporsionalitas besaran penalti, hubungan antara penalti dengan kerugian yang nyata atau kerugian yang diperkirakan (pre-estimate of loss), maupun ketimpangan posisi tawar para pihak dalam pembentukan perjanjian. Dengan demikian, pertimbangan hakim dinilai belum sepenuhnya mencerminkan penerapan asas proporsionalitas sebagai instrumen untuk menilai kewajaran klausula penalti. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa klausula penalti dalam NonDisclosure Agreement pada prinsipnya sah dan mengikat selama memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan. Akan tetapi, keabsahan tersebut tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya syarat formal perjanjian, melainkan juga harus memperhatikan penerapan asas proporsionalitas, asas itikad baik, asas kepatutan, dan asas keseimbangan agar besaran penalti tetap berada dalam batas yang wajar, memiliki hubungan rasional dengan kerugian yang diperkirakan, serta tidak membebani salah satu pihak secara berlebihan. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 719/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim pada dasarnya telah tepat dalam menyatakan adanya wanprestasi dan mengakui keberlakuan NDA berdasarkan asas pacta sunt servanda, namun analisis mengenai proporsionalitas besaran penalti serta aspek keadilan kontraktual masih belum dilakukan secara komprehensif. Oleh karena itu, dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan klausula penalti dalam NonDisclosure Agreement, hakim diharapkan tidak hanya tidak hanya berorientasi pada keberlakuan formal perjanjian, tetapi juga melakukan pengujian terhadap kewajaran besaran penalti berdasarkan asas proporsionalitas, itikad baik, kepatutan, dan keseimbangan. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mewujudkan keadilan kontraktual serta perlindungan hukum yang seimbang bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen pembimbing utama : Ajeng Pramesthy Hardiani Kusuma Wardani, S.H., M.Kn. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12358 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.title | KEABSAHAN KLAUSULA PENALTI ATAS PELANGGARAN NONDISCLOSURE AGREEMENT (STUDI PUTUSAN NOMOR 719/PDT.G/2024/PN JKT.TIM) | |
| dc.type | Other |
