Tinjauan Kepatuhan PPh Pasal 21 Karyawan Tetap pada PT Cipta Nirmala
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik
Abstract
Laporan Tugas Akhir ini merupakan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata
(PKN) yang dilaksanakan sebagai salah satu syarat penyelesaian pendidikan pada
Program Studi Diploma III Perpajakan. Kegiatan PKN dilaksanakan di PT Cipta
Nirmala dengan tujuan untuk mengetahui kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada karyawan tetap dan tenaga ahli. Pajak
merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tanpa imbalan secara
langsung. Salah satu jenis pajak yang memiliki peran penting adalah Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, dan imbalan lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima oleh wajib pajak orang pribadi.
Pelaksanaan PPh Pasal 21 di PT Cipta Nirmala dilakukan dengan
membedakan perlakuan antara karyawan tetap dan tenaga ahli. Perhitungan pajak
pada karyawan tetap telah menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, sedangkan pada tenaga ahli
dokter menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 50% dari penghasilan
bruto sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023. Kebijakan DPP pemotongan bulanan
tersebut secara material selaras dengan hak penghitungan mandiri tahunan dokter
yang menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar
50% untuk wilayah Daerah Lainnya (Kabupaten Gresik) berdasarkan PER17/PJ/2015 jo. PMK Nomor 81/2024. Proses pemotongan, penyetoran, dan
pelaporan dilakukan oleh perusahaan memanfaatkan integrasi data Enterprise
Resource Planning (ERP) ke dalam skema impor file XML pada e-Bupot Coretax
DJP. Secara umum, pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 21 di PT Cipta Nirmala telah
berjalan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, yang divalidasi secara
konsisten melalui data fiskal pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun
Pajak 2024.
Sebagai simpulan akhir, penerapan teknologi database internal yang
dipadukan dengan kepatuhan formal di PT Cipta Nirmala terbukti efektif bertindak
sebagai sistem kendali mutu (quality control). Sistem terintegrasi ini berhasil
meminimalkan risiko kesalahan manusia (human error) serta menekan risiko
sanksi denda administrasi perpajakan negara. Guna mempertahankan kinerja
tersebut, disarankan bagi korporasi untuk terus memperbarui kompetensi staf pajak
secara berkala terhadap dinamika pemutakhiran fitur pada portal Coretax DJP.
(Dilaksanakan dengan surat Tugas nomor : 10480/UN25.1.2/SP/2025,
Program Studi Diploma III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)
Description
Validasi file repositori 28 Juli 2026_Firli
