Tinjauan Kepatuhan PPh Pasal 21 Karyawan Tetap pada PT Cipta Nirmala
| dc.contributor.author | Novi Fidia Elizza | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-28T03:54:30Z | |
| dc.date.issued | 2026-06-18 | |
| dc.description | Validasi file repositori 28 Juli 2026_Firli | |
| dc.description.abstract | Laporan Tugas Akhir ini merupakan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan sebagai salah satu syarat penyelesaian pendidikan pada Program Studi Diploma III Perpajakan. Kegiatan PKN dilaksanakan di PT Cipta Nirmala dengan tujuan untuk mengetahui kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada karyawan tetap dan tenaga ahli. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tanpa imbalan secara langsung. Salah satu jenis pajak yang memiliki peran penting adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan imbalan lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. Pelaksanaan PPh Pasal 21 di PT Cipta Nirmala dilakukan dengan membedakan perlakuan antara karyawan tetap dan tenaga ahli. Perhitungan pajak pada karyawan tetap telah menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, sedangkan pada tenaga ahli dokter menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 50% dari penghasilan bruto sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023. Kebijakan DPP pemotongan bulanan tersebut secara material selaras dengan hak penghitungan mandiri tahunan dokter yang menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50% untuk wilayah Daerah Lainnya (Kabupaten Gresik) berdasarkan PER17/PJ/2015 jo. PMK Nomor 81/2024. Proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan oleh perusahaan memanfaatkan integrasi data Enterprise Resource Planning (ERP) ke dalam skema impor file XML pada e-Bupot Coretax DJP. Secara umum, pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 21 di PT Cipta Nirmala telah berjalan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, yang divalidasi secara konsisten melalui data fiskal pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2024. Sebagai simpulan akhir, penerapan teknologi database internal yang dipadukan dengan kepatuhan formal di PT Cipta Nirmala terbukti efektif bertindak sebagai sistem kendali mutu (quality control). Sistem terintegrasi ini berhasil meminimalkan risiko kesalahan manusia (human error) serta menekan risiko sanksi denda administrasi perpajakan negara. Guna mempertahankan kinerja tersebut, disarankan bagi korporasi untuk terus memperbarui kompetensi staf pajak secara berkala terhadap dinamika pemutakhiran fitur pada portal Coretax DJP. (Dilaksanakan dengan surat Tugas nomor : 10480/UN25.1.2/SP/2025, Program Studi Diploma III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember) | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama: Dr. Aryo Prakoso, S.E., M.SA.,Ak | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12204 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik | |
| dc.subject | Sistem Perpajakan Indonesia | |
| dc.subject | Pajak | |
| dc.subject | Pajak Penghasilan | |
| dc.subject | Modern Coretax | |
| dc.subject | Pelaporan Pajak | |
| dc.title | Tinjauan Kepatuhan PPh Pasal 21 Karyawan Tetap pada PT Cipta Nirmala | |
| dc.type | Other |
Files
Original bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- Tinjauan Kepatuhan PPh Pasal 21 Karyawan Tetap Pada PT Cipta Nirmala
- Size:
- 5.09 MB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed to upon submission
- Description:
