Pelaporan PPN atas Pengadaan Perlengkapan Kantor melalui Coretax pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadaan perlengkapan
kantor melalui Coretax pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi
merupakan tema yang diangkat dalam Laporan Tugas Akhir berdasarkan hasil
Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari sampai dengan 27
April 2026. Praktik Kerja Nyata tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penerapan
ilmu perpajakan yang telah diperoleh selama masa perkuliahan ke dalam dunia
kerja secara langsung, khususnya pada instansi pemerintah. Adapun tujuan
penyusunan laporan ini yaitu untuk mengetahui dan memahami proses pelaporan
PPN atas pengadaan perlengkapan kantor melalui sistem Coretax pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Banyuwangi.
Pelaporan PPN atas pengadaan perlengkapan kantor pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari
pengecekan faktur pajak, validasi nomor SP2D, pembuatan konsep SPT Masa PPN,
hingga pelaporan melalui sistem Coretax. Dalam pelaksanaannya, instansi lebih
banyak menggunakan metode pembayaran Langsung (LS), sehingga PPN yang
terutang telah disetorkan oleh KPPN dan SPT Masa PPN berstatus nihil serta
otomatis terlapor melalui Coretax. Penerapan Coretax menunjukkan bahwa sistem
perpajakan yang terintegrasi dapat memberikan kemudahan dalam pelaksanaan
kewajiban perpajakan. Namun, dalam penerapannya masih ditemukan beberapa
kendala, seperti keterbatasan pemahaman pegawai terhadap pengoperasian sistem
Coretax dan terjadinya keterlambatan dalam pelaporan SPT Masa PPN akibat
adanya mutasi pegawai serta pembenahan kewajiban perpajakan pada periode
sebelumnya.
Berdasarkan hasil Praktik Kerja Nyata tersebut, dapat disimpulkan bahwa
pelaporan PPN atas pengadaan perlengkapan kantor melalui Coretax pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Banyuwangi pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai
dengan mekanisme dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Akan tetapi, dalam
pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala sehingga penerapan sistem
Coretax masih memerlukan penyesuaian agar proses pelaporan dapat berjalan
dengan lebih baik dan optimal.
Dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 325/UN25.1.2/SP/2026,
Program Studi Diploma III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.
Description
Validasi file repositori 27 Juli 2026_Firli
