Pelaporan PPN atas Pengadaan Perlengkapan Kantor melalui Coretax pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi

dc.contributor.authorHerlintang Diva Syahara
dc.date.accessioned2026-07-28T01:12:10Z
dc.date.issued2026-07-27
dc.descriptionValidasi file repositori 27 Juli 2026_Firli
dc.description.abstractPelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadaan perlengkapan kantor melalui Coretax pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi merupakan tema yang diangkat dalam Laporan Tugas Akhir berdasarkan hasil Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari sampai dengan 27 April 2026. Praktik Kerja Nyata tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penerapan ilmu perpajakan yang telah diperoleh selama masa perkuliahan ke dalam dunia kerja secara langsung, khususnya pada instansi pemerintah. Adapun tujuan penyusunan laporan ini yaitu untuk mengetahui dan memahami proses pelaporan PPN atas pengadaan perlengkapan kantor melalui sistem Coretax pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi. Pelaporan PPN atas pengadaan perlengkapan kantor pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengecekan faktur pajak, validasi nomor SP2D, pembuatan konsep SPT Masa PPN, hingga pelaporan melalui sistem Coretax. Dalam pelaksanaannya, instansi lebih banyak menggunakan metode pembayaran Langsung (LS), sehingga PPN yang terutang telah disetorkan oleh KPPN dan SPT Masa PPN berstatus nihil serta otomatis terlapor melalui Coretax. Penerapan Coretax menunjukkan bahwa sistem perpajakan yang terintegrasi dapat memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Namun, dalam penerapannya masih ditemukan beberapa kendala, seperti keterbatasan pemahaman pegawai terhadap pengoperasian sistem Coretax dan terjadinya keterlambatan dalam pelaporan SPT Masa PPN akibat adanya mutasi pegawai serta pembenahan kewajiban perpajakan pada periode sebelumnya. Berdasarkan hasil Praktik Kerja Nyata tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaporan PPN atas pengadaan perlengkapan kantor melalui Coretax pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala sehingga penerapan sistem Coretax masih memerlukan penyesuaian agar proses pelaporan dapat berjalan dengan lebih baik dan optimal. Dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 325/UN25.1.2/SP/2026, Program Studi Diploma III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Nurcahyaning Dwi Kusumaningrum, S.E., M.A.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12152
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
dc.subjectCoretax
dc.subjectVAT
dc.subjectPajak
dc.subjectPPN
dc.subjectPelaporan Pajak
dc.subjectKantor Pertanahan
dc.subjectPerpajakan Instansi Pemerintah
dc.titlePelaporan PPN atas Pengadaan Perlengkapan Kantor melalui Coretax pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
TA DIVA FIKS.pdf
Size:
16.35 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description:

Collections