• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Putusan Pemidanaan yang Melebihi Ancaman Maksimum dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian (Putusan Nomor: 1500/Pid.B/2022/PN Sby)

    Thumbnail
    View/Open
    ERIKA PUSPO DEWI-200710101148.pdf (706.9Kb)
    Date
    2024-03-27
    Author
    DEWI, Erika Puspo
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penganiayaan yang mengakibatkan kematian diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, KUHP menggunakan sistem penjatuhan pidana maksimum dan minimum, sistem tersebut digunakan untuk memberikan batasan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan agar tidak kurang maupun lebih dari ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Putusan Nomor 1500/Pid.B/2022/PN Sby terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana ketentuan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun. Hal inilah yang kemudian memunculkan isu hukum terkait putusan yang dijatuhkan oleh hakim di atas ancaman pidana maksimum pasal yang berlaku. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis ketepatan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di atas ancaman maksimum dan menganalisis konsekuensi yuridis dari putusan hakim yang menjatuhkan pidana di atas ancaman maksimum suatu pasal. Metode penelitian dalam skripsi ini terdiri dari tipe penelitian, pendekatan penelitian, sumber bahan hukum, metode pengumpulan bahan hukum, dan analisis bahan hukum. Tipe penelitian yang digunakan penulis adalah tipe penelitian hukum (legal research) yang bertujuan untuk menemukan aturan hukum, norma, dan prinsip hukum yang relevan untuk menjawab masalah hukum yang dihadapi. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang mengambil peraturan serta konsep dari para ahli hukum yang relevan untuk menjawab isu hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari UU No. 1 Tahun 1946, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 48 Tahun 2009, Putusan Mahkamah Agung No. 1953 K/Pid/1988 Tahun 1988,adalah buku, jurnal, dan argumentasi para ahli yang bersumber dari internet. Berdasarkan hasil dari pembahasan maka kesimpulan yang dapat diambil adalah pertama bahwa pertimbangan harus diambil secara bijak dan rasional untuk melahirkan suatu putusan yang memenuhi rasa keadilan pertimbangan hakim menjatuhkan pidana di atas ancaman maksimum dalam putusan Nomor: 1500/Pid.B/2022/PN Sby tidak tepat berdasarkan Pasal 351 Ayat (3) KUHP karena ancaman pidana penjara maksimum pasal tersebut adalah 7 (tujuh) tahun, dengan tidak ditemukan adanya pemberat pidana tambahan dalam surat tuntutan maupun putusan maka penjatuhan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun telah melampaui batas maksimum khusus (Speciale Strafmaxima), selain itu putusan tidak memberikan jaminan kepastian hukum serta tidak menerapkan sistem penentuan berat ringannya ancaman pidana berdasarkan Pasal 12 KUHP. Adanya putusan tersebut menimbulkan konsekuensi yuridis yaitu Putusan Nomor 1500/Pid.B/2022/PN Sby sah secara hukum dan dapat dilaksanakan. Namun putusan tersebut bukan merupakan putusan yang baik karena tidak memenuhi aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Berdasarkan asas res judicata pro vertate herbetur (setiap putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim yang lebih tinggi yang menyatakan sebaliknya), terdakwa dapat melakukan upaya hukum peninjauan kembali agar putusan dapat diperiksa dan diuji kembali untuk diperbaiki. Saran atas Putusan Nomor 1500/Pid.B/2022/PN Sby adalah Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan harus lebih cermat dan teliti dengan memperhatikan ketentuan ancaman maksimum dalam pasal peraturan perundangundangan dan hakim dalam menjatuhkan putusan harus pula mempertimbangkan 3 (tiga) asas yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121201
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6287]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository