Show simple item record

dc.contributor.authorDEWI, Erika Puspo
dc.date.accessioned2024-06-07T08:36:17Z
dc.date.available2024-06-07T08:36:17Z
dc.date.issued2024-03-27
dc.identifier.nim200710101148en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121201
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 7 Juni 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractPenganiayaan yang mengakibatkan kematian diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, KUHP menggunakan sistem penjatuhan pidana maksimum dan minimum, sistem tersebut digunakan untuk memberikan batasan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan agar tidak kurang maupun lebih dari ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Putusan Nomor 1500/Pid.B/2022/PN Sby terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana ketentuan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun. Hal inilah yang kemudian memunculkan isu hukum terkait putusan yang dijatuhkan oleh hakim di atas ancaman pidana maksimum pasal yang berlaku. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis ketepatan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di atas ancaman maksimum dan menganalisis konsekuensi yuridis dari putusan hakim yang menjatuhkan pidana di atas ancaman maksimum suatu pasal. Metode penelitian dalam skripsi ini terdiri dari tipe penelitian, pendekatan penelitian, sumber bahan hukum, metode pengumpulan bahan hukum, dan analisis bahan hukum. Tipe penelitian yang digunakan penulis adalah tipe penelitian hukum (legal research) yang bertujuan untuk menemukan aturan hukum, norma, dan prinsip hukum yang relevan untuk menjawab masalah hukum yang dihadapi. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang mengambil peraturan serta konsep dari para ahli hukum yang relevan untuk menjawab isu hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari UU No. 1 Tahun 1946, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 48 Tahun 2009, Putusan Mahkamah Agung No. 1953 K/Pid/1988 Tahun 1988,adalah buku, jurnal, dan argumentasi para ahli yang bersumber dari internet. Berdasarkan hasil dari pembahasan maka kesimpulan yang dapat diambil adalah pertama bahwa pertimbangan harus diambil secara bijak dan rasional untuk melahirkan suatu putusan yang memenuhi rasa keadilan pertimbangan hakim menjatuhkan pidana di atas ancaman maksimum dalam putusan Nomor: 1500/Pid.B/2022/PN Sby tidak tepat berdasarkan Pasal 351 Ayat (3) KUHP karena ancaman pidana penjara maksimum pasal tersebut adalah 7 (tujuh) tahun, dengan tidak ditemukan adanya pemberat pidana tambahan dalam surat tuntutan maupun putusan maka penjatuhan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun telah melampaui batas maksimum khusus (Speciale Strafmaxima), selain itu putusan tidak memberikan jaminan kepastian hukum serta tidak menerapkan sistem penentuan berat ringannya ancaman pidana berdasarkan Pasal 12 KUHP. Adanya putusan tersebut menimbulkan konsekuensi yuridis yaitu Putusan Nomor 1500/Pid.B/2022/PN Sby sah secara hukum dan dapat dilaksanakan. Namun putusan tersebut bukan merupakan putusan yang baik karena tidak memenuhi aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Berdasarkan asas res judicata pro vertate herbetur (setiap putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim yang lebih tinggi yang menyatakan sebaliknya), terdakwa dapat melakukan upaya hukum peninjauan kembali agar putusan dapat diperiksa dan diuji kembali untuk diperbaiki. Saran atas Putusan Nomor 1500/Pid.B/2022/PN Sby adalah Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan harus lebih cermat dan teliti dengan memperhatikan ketentuan ancaman maksimum dalam pasal peraturan perundangundangan dan hakim dalam menjatuhkan putusan harus pula mempertimbangkan 3 (tiga) asas yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Halif, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota Sapti Prihatmini, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidana Penganiayaanen_US
dc.subjectPutusan Pemidanaanen_US
dc.titleAnalisis Putusan Pemidanaan yang Melebihi Ancaman Maksimum dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian (Putusan Nomor: 1500/Pid.B/2022/PN Sby)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Halif, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Sapti Prihatmini, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 17 Mei 2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record