Show simple item record

dc.contributor.authorSANTOSO, Deny Akbar
dc.date.accessioned2024-02-15T04:53:50Z
dc.date.available2024-02-15T04:53:50Z
dc.date.issued2024-01-10
dc.identifier.nim200720201061en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119912
dc.description.abstractKemunculan uang elektronik telah mengakibatkan bergesernya kebiasaan masyarakat dalam menggunakan uang kertas, hal tersebut dibuktikan dengan meningkatnya animo masyarakat dalam menggunakan uang eleketronik dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya dengan munculnya cryptocurrency. Pada mulanya cryptocureency dirancang sebagai mata uang berbentuk virtual atau digital, akan tetapi di Indonesia cryptocureency sebagai mata uang bertentangan dengan Pasal 23B UUD 1945 dan Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 2 ayat (1) juga Pasal 21 ayat (1) UU.7/2011. Akan tetapi sejak 2019 cryptocureency telah dikategorikan sebagai sebuah aset kripto yang dapat diperdagangkan pada bursa komoditas berjangka. Serta pada perkembangannya saat ini, cryptocureency juga dapat dijadikan sebagai objek gadai pada negara Ukraina dan Indonesia. Fokus penelitian dalam tesis ini adalah: Pertama, menemukan kesesuaian tarhadap karakteristik cryptocurrency sebagai digital asset; Kedua, menemukan kepastian hukum terhadap status hukum cryptocurrency sebagai digital asset yang digunakan dalam objek jaminan fidusia; Ketiga, Menemukan konsep kedepan tentang penggunaan cryptocurrency sebagai digital asset dalam objek jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, digunakan untuk menelaah aturan hukum yang berkaitan dengan cryptocurrency sebagai digital asset yang digunakan sebagai objek jaminan fidusia; pendekatan konseptual yang digunakan untuk menelaah kepastian hukum dalam penggunaan cryptocurrency sebagai digital asset yang digunakan dalam objek jaminan fidusia dan konsep kedepan terkait perlindungan hukum dalam penggunaan cryptocurrency sebagai digital asset pada objek jaminan fidusia; serta pendekatan historis untuk menelusuri karakteristik terkait cryptocurrency sebagai digital asset di Indonesia. Hasil penelitian tesis yang pertama, karakteristik cryptocurrency sebagai digital asset yaitu sama-sama sabagai benda tidak berwujud, memiliki nilai atau harga, dapat dimiliki, bukan merupakan asset non-moneter. Serta dapat ditinjau berdasarkan perundang-undangan serta analisis kapitalisasi peringkat. Tujuan dari pengaturan cryptocurrency yaitu menumbuhkan investasi serta mencegah kejahatan; kedua, cryptocurrency dapat diklasifikasikan sebagai kebendaan sehingga dapat dikategorikan sebagai benda serta dijadikan objek perjanjian maupun dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Akan tetapi penggunaannya hanya digunakan sebagai jaminan tambahan bukan sebagai agunan pokok serta harus memperhatikan jenis aset kripto yang telah diakui dan terdaftar di Bappebti; ketiga, cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia tidaklah bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang ada. Akan tetapi, Peraturan Perundang-Undangan yang ada saat ini tidak ada yang secara spesifik mengatur penggunaan cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia. Maka penggunaan cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia harus dibuat dalam bentuk akta otentik atau akta jaminan tambahan fidusia yang harus dibuat dihadapan notaris dengan klausula-klausula tertentu. Serta harus adanya penguatan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada saat ini. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka peneliti memberikan saran yaitu: pertama, perlunya peningkatan regulasi terkait cryptocurrency dari pemerintah, sehingga semakin memberikan kepastian hukum maupun perlindungan hukum bagi masyarakat; kedua, peningkatan pendidikan serta kesadaran masyarakat terkait resiko maupun manfaat dari penggunaan cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia. ketiga, dilakukannya kolaborasi dari pemerintah serta industri atau lembaga lain guna meningkatkan kerangka kerja terkait pengggunaan cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia, sehingga terciptanya likungan yang aman, kondusif dan terpercaya.en_US
dc.description.sponsorship-Dosen Pembimbing Utama Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., C.L.A . Dosen Pembimbing Anggota - Dr. Firman Floranta Adonara, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum,en_US
dc.subjectHukum Jaminan Fidusiaen_US
dc.titleKepastian Hukum Cryptocurrency Sebagai Digital Asset dalam Prespektif Hukum Jaminan Fidusiaen_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiMagister Kenotariatanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., C.L.A.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Firman Floranta Adonara, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 15 Februari 2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record