Show simple item record

dc.contributor.authorHIDAYATI, Nur Aisya
dc.date.accessioned2023-10-31T02:27:21Z
dc.date.available2023-10-31T02:27:21Z
dc.date.issued2023-01-18
dc.identifier.nim190720201042en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118522
dc.description.abstractKonsideran menimbang huruf (a) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbats menegaskan secara jelas bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan atas dasar demokrasi, ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbang kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional butuh didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Atas dasar tersebutlah pada pendirian Perseoan Terbatas saat ini dibutuhkan sebuah lembaga yang membantu proses berdirinya Perseroan Terbatas. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu lembaga Negara yang menjadi batu loncatan bagi pendiri Perseroan Terbatas tanpa adanya pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perseroan Terbatas tersebut tidak dapat menjadi badan hukum serta tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya. Panjangnya proses pendirian Perseroan Terbatas sebagai badan hukum tidak hanya sebatas pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Panduan Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (selanjutnya disebut PP No. 24/2018) mengharuskan Perseroan Terbatas untuk menyebutkan bidang usaha pada Akta Pendirian berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (selanjutnya disebut Peraturan BPS No. 2/2020 tentang KBLI). KBLI berpengaruh pada ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan Terbatas. Sehinngga pelaksanaan PP No. 24/2018 telah singkron dengan ketentuan dalam UUPT 40/2007 mengenai proses pendirian Perseroan Terbatas dilakukan secara elektronik untuk menjaga keseimbangan pengajuan. Proses pendirian Perseroan Terbatas akan menjadi bermasalah bila terdapat konflik norma antara undang-undang, peraturan pelaksananya dan peraturan perundang-undang lainnya. Berakibat akan menimbulkan ketidakpastian hukum atas aturan tersebut. Penulis menemukan terjadinya konflik norma pada proses pendirian Perseroan Terbatas terkait dengan keberlakuan Peraturan BPS No. 2/2022 tentang KBLI yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahwasanya salah satu muatan dalam Peraturan BPS No. 2/2022 tentang KBLI menyebutkan adanya bidang usaha perjudian dan pertaruhan yang secara yuridis bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta norma-norma yang tumbuh di masyarakaten_US
dc.description.sponsorshipDr. Aries Harianto, S.H., M.H Prof. Dr. Herowati Poesoko, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectAkta Pendirian PTen_US
dc.subjectBidang Usaha Perjudian dan Pertaruhanen_US
dc.titlePrinsip Kepastian Hukum Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bidang Usaha Perjudian dan Pertaruhanen_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiMagister Kenotariatanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Aries Harianto., S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Prof. Dr. Herowati Poesoko., S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Oktober_2023_11en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record