Prinsip Kepastian Hukum Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bidang Usaha Perjudian dan Pertaruhan
Abstract
Konsideran menimbang huruf (a) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbats menegaskan secara jelas bahwa perekonomian nasional
yang diselenggarakan atas dasar demokrasi, ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta
dengan menjaga keseimbang kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional butuh
didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat.
Atas dasar tersebutlah pada pendirian Perseoan Terbatas saat ini dibutuhkan
sebuah lembaga yang membantu proses berdirinya Perseroan Terbatas. Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu lembaga Negara yang menjadi
batu loncatan bagi pendiri Perseroan Terbatas tanpa adanya pengesahan dari
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perseroan Terbatas tersebut tidak
dapat menjadi badan hukum serta tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya.
Panjangnya proses pendirian Perseroan Terbatas sebagai badan hukum tidak
hanya sebatas pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat
ini setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Panduan Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (selanjutnya disebut
PP No. 24/2018) mengharuskan Perseroan Terbatas untuk menyebutkan bidang
usaha pada Akta Pendirian berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2
Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (selanjutnya
disebut Peraturan BPS No. 2/2020 tentang KBLI). KBLI berpengaruh pada
ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan Terbatas. Sehinngga pelaksanaan PP No. 24/2018 telah singkron
dengan ketentuan dalam UUPT 40/2007 mengenai proses pendirian Perseroan
Terbatas dilakukan secara elektronik untuk menjaga keseimbangan pengajuan.
Proses pendirian Perseroan Terbatas akan menjadi bermasalah bila terdapat
konflik norma antara undang-undang, peraturan pelaksananya dan peraturan
perundang-undang lainnya. Berakibat akan menimbulkan ketidakpastian hukum
atas aturan tersebut. Penulis menemukan terjadinya konflik norma pada proses
pendirian Perseroan Terbatas terkait dengan keberlakuan Peraturan BPS No. 2/2022
tentang KBLI yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahwasanya salah satu
muatan dalam Peraturan BPS No. 2/2022 tentang KBLI menyebutkan adanya
bidang usaha perjudian dan pertaruhan yang secara yuridis bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan serta norma-norma yang tumbuh di masyarakat
Collections
- MT-Science of Law [333]