Upaya Kasasi Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Pemidanaan di Bawah Ancaman Minimum Khusus (Putusan Nomor 384K/Pid.Sus/2019)
Abstract
Upaya hukum kasasi merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk
tidak menerima putusan pengadilan pada tingkat akhir, dengan cara mengajukan
permohonan kepada Mahkamah Agung guna membatalkan putusan pengadilan
tersebut, dengan alasan (secara alternative/kumulatif) bahwa dalam putusan yang
dimintakan kasasi tersebut, peraturan hukum tidak diterapan atau diterapkan tidak
sebagaimana mestinya, cara mengadili tidak dilaksankan menurut ketentuan
undang-undang, pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, alasan lingkup
kewenangan kasasi tersebut diatur dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan
uraian ringkasan tersebut, dalam Putusan Nomor 384K/Pid.Sus/2019 yakni dalam
perkara tindak pidana korupsi, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan
dibawah ancaman minimum khusus yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-
Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan undang-undang lainnya, yaitu
menentukan ancaman pidana minimum khusus, maksimum khusus, pidana denda
yang lebih tinggi dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana.
Ironisnya dalam praktik penegakan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jaksa Penuntut Umum maupun Hakim
masih belum konsisten menerapkan ancaman minimum khusus baik dalam surat
tuntutan pidana maupun putusan pemidanaannya. Oleh karena itu, permasalahan
yang akan menjadi bahasan dalam skripsi ini, pertama adalah apakah putusan
kasasi dalam perkara tindak pidana korupsi yang pemidanaanya tidak menerapkan
ancaman minimum khusus sudah sesuai dengan lingkup kewenangan pemeriksaan
kasasi berdasarkan Pasal 253 ayat (1) Jo Pasal 255 ayat (1) KUHAP. Dan yang
kedua, apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum
terhadap putusan kasasi yang tidak menerapkan ancaman minimum khusus
sebagai upaya mewujudkan tujuan pemidanaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]