Penerapan Pemeriksaan Saksi Secara Bersama-Sama Dalam Persidangan Perkara Pidana
Date
2023-12-04Author
ULFIANA, Uun
OHOIWUTUN, Y.A Triana
SAMOSIR, Samuel Saut Martua
Metadata
Show full item recordAbstract
Pemeriksaan saksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) merupakan pengaturan mengenai hukum pidana formil.
Terhadap perkara Nomor PDM-242/JKTSL/10/2022 dengan terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan perkara Nomor
PDM-246/JKTSL/10/2022 dengan terdakwa Putri Chandrawati (PC) terdapat peristiwa dilaksanakan pemeriksaan
saksi secara bersama-sama, menjadi suatu bahan kajian, apakah pemeriksaan tersebut bisa dilakukan secara
bersamaan mengingat saksi dalam memberikan penjelasannya haruslah bersifat independen. Untuk menjawab
fokus kajian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual
dan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang di dapatkan ialah pemeriksaan saksi secara bersamasama didasarkan pada Pasal 172 Ayat (1) KUHAP pada dasarnya diperbolehkan dengan syarat para saksi harus
sudah dilakukan pemeriksaan seorang demi seorang terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan saksi secara
bersama-sama. Sejalan dengan itu, penuntut umum atau terdakwa maupun penasihat hukum dapat mempersiapkan
saksi yang bersifat kualitatif dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku sehingga
kesaksian dari para saksi dapat memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Selain itu, diharapkan aparat penegak
hukum dapat melaksanakan prosedur pemeriksaan saksi secara tepat dan jujur untuk mencapai tujuan pemeriksaan
dalam persidangan yakni mencapai kebenaran materiil.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]