Show simple item record

dc.contributor.authorULFIANA, Uun
dc.contributor.authorOHOIWUTUN, Y.A Triana
dc.contributor.authorSAMOSIR, Samuel Saut Martua
dc.date.accessioned2023-10-17T01:44:42Z
dc.date.available2023-10-17T01:44:42Z
dc.date.issued2023-12-04
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118308
dc.description.abstractPemeriksaan saksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) merupakan pengaturan mengenai hukum pidana formil. Terhadap perkara Nomor PDM-242/JKTSL/10/2022 dengan terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan perkara Nomor PDM-246/JKTSL/10/2022 dengan terdakwa Putri Chandrawati (PC) terdapat peristiwa dilaksanakan pemeriksaan saksi secara bersama-sama, menjadi suatu bahan kajian, apakah pemeriksaan tersebut bisa dilakukan secara bersamaan mengingat saksi dalam memberikan penjelasannya haruslah bersifat independen. Untuk menjawab fokus kajian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang di dapatkan ialah pemeriksaan saksi secara bersamasama didasarkan pada Pasal 172 Ayat (1) KUHAP pada dasarnya diperbolehkan dengan syarat para saksi harus sudah dilakukan pemeriksaan seorang demi seorang terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan saksi secara bersama-sama. Sejalan dengan itu, penuntut umum atau terdakwa maupun penasihat hukum dapat mempersiapkan saksi yang bersifat kualitatif dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku sehingga kesaksian dari para saksi dapat memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Selain itu, diharapkan aparat penegak hukum dapat melaksanakan prosedur pemeriksaan saksi secara tepat dan jujur untuk mencapai tujuan pemeriksaan dalam persidangan yakni mencapai kebenaran materiil.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherJURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (JHPIS)en_US
dc.subjectPemeriksaan Saksien_US
dc.subjectPersidangan Perkara Pidanaen_US
dc.titlePenerapan Pemeriksaan Saksi Secara Bersama-Sama Dalam Persidangan Perkara Pidanaen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record