Perbandingan Pengaturan Staking Aset Kripto dalam Perspektif Perlindungan Investor di Indonesia dan Jepang
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan ekosistem aset kripto di
Indonesia, khususnya mekanisme staking yang semakin banyak dimanfaatkan oleh
investor ritel, namun tidak diimbangi dengan kerangka hukum yang memadai.
Fenomena CeFi Meltdown secara global dan insiden peretasan platform Indodax di
Indonesia mempertegas betapa rentannya posisi investor tanpa perlindungan hukum
yang jelas. Sistem hukum Indonesia tidak memiliki satu norma positif pun yang
secara eksplisit mengatur perjanjian staking, baik dalam UU P2SK maupun POJK
Nomor 27 Tahun 2024 tentang Aset Keuangan Digital, sehingga terdapat
kekosongan hukum yang bersifat fundamental. Atas dasar itu, penelitian ini
merumuskan tiga permasalahan utama: pertama, apakah kualifikasi hukum
perjanjian Staking dalam sistem hukum Indonesia memberikan perlindungan yang
memadai kepada investor; kedua, bagaimana model regulasi Jepang
mengklasifikasikan aktivitas staking; dan ketiga, bagaimana model penyelesaian
sengketa aset kripto di Jepang dapat dijadikan acuan bagi Indonesia. Tujuan
penelitian ini adalah menganalisis kualifikasi yuridis perjanjian staking dalam
hukum perdata Indonesia, mengkaji model regulasi Jepang yang telah terbukti
efektif, serta merumuskan rekomendasi reformasi hukum yang konkret dan dapat
dilaksanakan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian ini
menyimpulkan tiga hal pokok. Pertama, perjanjian staking tidak memenuhi unsur
esensial perjanjian penitipan, pinjam-meminjam, maupun pemberian kuasa secara
utuh, sehingga paling tepat dikualifikasikan sebagai perjanjian tidak bernama
(innominaat) yang lahir berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata. Sebuah kualifikasi
yang justru memperlemah posisi investor karena tidak tersedia ketentuan pelengkap
otomatis dan seluruh pengaturan bergantung pada syarat dan ketentuan yang
ditetapkan sepihak oleh platform. Kedua, Jepang mengklasifikasikan staking
melalui pendekatan substance over form tanpa mengatur istilah tersebut secara
eksplisit, di mana aktivitas staking dapat masuk ke rezim Payment Services Act
apabila mengandung unsur penguasaan aset pelanggan, atau ke rezim Financial
Instruments and Exchange Act apabila mengandung unsur pengelolaan investasi,
dan didukung oleh pengawasan berlapis antara FSA dan JVCEA sebagai Self
Regulatory Organization. Ketiga, Indonesia belum memiliki mekanisme
penyelesaian sengketa staking yang memadai dan hanya mengandalkan ketentuan
umum KUH Perdata serta UU No 30 Tahun 1999, sehingga diperlukan reformasi
integratif berupa pembentukan regulasi OJK spesifik staking, SRO kripto berlisensi
OJK, dan lembaga ADR Kripto terakreditasi yang mengoperasionalkan prinsip ubi
jus ibi remedium sebagaimana yang telah terbukti berhasil dalam model multi-layer
Jepang.
Description
:: Finalisasi file repositori 22 Juli 2026_Kurnadi
