Perbandingan Pengaturan Staking Aset Kripto dalam Perspektif Perlindungan Investor di Indonesia dan Jepang
| dc.contributor.author | Helmi Wisam Muzakki | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-22T00:49:20Z | |
| dc.date.issued | 2026-06-04 | |
| dc.description | :: Finalisasi file repositori 22 Juli 2026_Kurnadi | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan ekosistem aset kripto di Indonesia, khususnya mekanisme staking yang semakin banyak dimanfaatkan oleh investor ritel, namun tidak diimbangi dengan kerangka hukum yang memadai. Fenomena CeFi Meltdown secara global dan insiden peretasan platform Indodax di Indonesia mempertegas betapa rentannya posisi investor tanpa perlindungan hukum yang jelas. Sistem hukum Indonesia tidak memiliki satu norma positif pun yang secara eksplisit mengatur perjanjian staking, baik dalam UU P2SK maupun POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Aset Keuangan Digital, sehingga terdapat kekosongan hukum yang bersifat fundamental. Atas dasar itu, penelitian ini merumuskan tiga permasalahan utama: pertama, apakah kualifikasi hukum perjanjian Staking dalam sistem hukum Indonesia memberikan perlindungan yang memadai kepada investor; kedua, bagaimana model regulasi Jepang mengklasifikasikan aktivitas staking; dan ketiga, bagaimana model penyelesaian sengketa aset kripto di Jepang dapat dijadikan acuan bagi Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kualifikasi yuridis perjanjian staking dalam hukum perdata Indonesia, mengkaji model regulasi Jepang yang telah terbukti efektif, serta merumuskan rekomendasi reformasi hukum yang konkret dan dapat dilaksanakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian ini menyimpulkan tiga hal pokok. Pertama, perjanjian staking tidak memenuhi unsur esensial perjanjian penitipan, pinjam-meminjam, maupun pemberian kuasa secara utuh, sehingga paling tepat dikualifikasikan sebagai perjanjian tidak bernama (innominaat) yang lahir berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata. Sebuah kualifikasi yang justru memperlemah posisi investor karena tidak tersedia ketentuan pelengkap otomatis dan seluruh pengaturan bergantung pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan sepihak oleh platform. Kedua, Jepang mengklasifikasikan staking melalui pendekatan substance over form tanpa mengatur istilah tersebut secara eksplisit, di mana aktivitas staking dapat masuk ke rezim Payment Services Act apabila mengandung unsur penguasaan aset pelanggan, atau ke rezim Financial Instruments and Exchange Act apabila mengandung unsur pengelolaan investasi, dan didukung oleh pengawasan berlapis antara FSA dan JVCEA sebagai Self Regulatory Organization. Ketiga, Indonesia belum memiliki mekanisme penyelesaian sengketa staking yang memadai dan hanya mengandalkan ketentuan umum KUH Perdata serta UU No 30 Tahun 1999, sehingga diperlukan reformasi integratif berupa pembentukan regulasi OJK spesifik staking, SRO kripto berlisensi OJK, dan lembaga ADR Kripto terakreditasi yang mengoperasionalkan prinsip ubi jus ibi remedium sebagaimana yang telah terbukti berhasil dalam model multi-layer Jepang. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11749 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Kripto | |
| dc.subject | Staking Kripto | |
| dc.subject | Perlindungan Investor | |
| dc.title | Perbandingan Pengaturan Staking Aset Kripto dalam Perspektif Perlindungan Investor di Indonesia dan Jepang | |
| dc.type | Other |
