• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanggung Jawab Hukum Bank Akibat Kekeliruan Transfer Dana Nasabah

    Thumbnail
    View/Open
    SKRIPSI FONA APRILIA REPO.pdf (1.602Mb)
    Date
    2023-06-16
    Author
    Ningtyas, Fona Aprilia Dwi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kekeliruan transfer dana terjadi akibat dari kelalaian bank dalam memproses transaksi transfer dana kepada nasabah dimana menyebabkan dana masuk kepada penerima yang bukan dikehendaki oleh pengirim terkait. Hal ini menimbulkan kerugian yang dialami kedua belah pihak baik penerima dan pengirim serta menimbulkan keresahan terkait hak kepemilikan dana yang keliru tersebut. Pada awalnya, kepemilikan hak pada transfer dana adalah milik penerima yang dikehendaki karena pengirim secara sadar telah memindahkan hak milik atas dana tersebut kepada penerima, namun dalam hal kekeliruan transfer dana status kepemilikan ini masih menimbulkan pertanyaan. Pihak bank juga harus memberikan pertanggungjawaban atas adanya kekeliruan yang merugikan ini serta menjamin hak-hak nasabah dan perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Berdasar latar belakang tersebut, penulis merumuskan tiga rumusan masalah yaitu: bagaimana status kepemilikan dana bagi nasabah yang mendapatkan transfer yang keliru?, bagaimana tanggung jawab bank terhadap terjadinya kekeliruan transfer dana nasabah dan apa upaya penyelesaian bila terjadi sengketa antara bank dengan nasabah akibat kekeliruan transfer dana? Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder dengan menggunakan metode pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan (library research) dengan analisis penelitian menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian dari skripsi ini dapat dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana masih belum memberikan pengaturan yang jelas dan rinci terkait status kepemilikan dana pada kekeliruan transfer dana yang disebabkan oleh kelalaian bank, sehingga pengaturan mengenai status kepemilikan dana pada kekeliruan transfer dana dapat dilihat pada KUHPerdata tentang hak kepemilikan dan cara memperoleh hak milik. Namun dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana ini sudah memberikan pengaturan terkait bentuk pertanggungjawaban bank yang harus diberikan dan/atau dilakukan kepada nasabah. Dimana selanjutnya, bentuk pertanggungjawaban bank diatur lebih mendetail dalam Peraturan Bank Indonesia sebagai peraturan pelaksana. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan apabila terjadi sengketa antara nasabah dan bank dapat ditempuh melalui upaya litigas dan non litigasi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan mengedepankan hak-hak konsumen serta tidak menimbulkan kerugian. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu Pertama, status kepemilikan transfer dana yang keliru belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana namun ketentuannya dapat diliat dalam Pasal 570 dan Pasal 584 KUHPer tentang cara memperoleh hak milik suatu benda dimana pemilik wajib untuk membuktikan bahwa dana tersebut memang benar miliknya sehingga dapat menguasai dana tersebut. Kedua, bentuk tanggung jawab bank adalah dijelaskan bahwa pihak bank wajib memberikan bunga, jasa dan kompensasi atas kekeliruan transfer dana yang dilakukan serta melakukan perbaikan atau penerbitan perintah transfer dana baru yang ditujukan kepada penerima yang berhak. Ketiga, apabila dalam kekeliruan transfer dana ini mengakibatkan timbulnya konflik antara nasabah dan pihak bank, maka dalam upaya penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Jalur non litigasi ini dapat berupa upaya penyelesaian melalui Lmebaga Alternatif Penyelesaian Sengketa-Perbankan Indonesia (LAPSI) yang dinaungi oleh OJK. Saran yang dapat penulis berikan pada skripsi ini, Pertama, kepada pemerintah ataupun lembaga pengawas perbankan (dalam hal ini baik Otoritas Jasa Keuangan ataupun Bank Indonesia) untuk memberikan ketentuan terkait penjelasan atas pembuktian status kepemilikan dana pada kekeliruan transfer dana , Kedua, seyogyanya pemerintah dan pihak pengawas perbankan dapat memberikan suatu sosialisasi maupun pengarahan dalam penangganan dan pemberian tanggung jawab bank atas kekeliruan transfer dana yang disebabkan oleh kelalaian bank, Ketiga, pihak bank dan nasabah untuk lebih berhati-hati dalam melakukan dan memproses setiap transaksi keuangan, terutama berkaitan dengan transfer dana.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116989
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6344]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository