Show simple item record

dc.contributor.authorNingtyas, Fona Aprilia Dwi
dc.date.accessioned2023-06-19T22:06:58Z
dc.date.available2023-06-19T22:06:58Z
dc.date.issued2023-06-16
dc.identifier.nim190710101237en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116989
dc.descriptionFinalisasi repositori 20 Juni 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractKekeliruan transfer dana terjadi akibat dari kelalaian bank dalam memproses transaksi transfer dana kepada nasabah dimana menyebabkan dana masuk kepada penerima yang bukan dikehendaki oleh pengirim terkait. Hal ini menimbulkan kerugian yang dialami kedua belah pihak baik penerima dan pengirim serta menimbulkan keresahan terkait hak kepemilikan dana yang keliru tersebut. Pada awalnya, kepemilikan hak pada transfer dana adalah milik penerima yang dikehendaki karena pengirim secara sadar telah memindahkan hak milik atas dana tersebut kepada penerima, namun dalam hal kekeliruan transfer dana status kepemilikan ini masih menimbulkan pertanyaan. Pihak bank juga harus memberikan pertanggungjawaban atas adanya kekeliruan yang merugikan ini serta menjamin hak-hak nasabah dan perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Berdasar latar belakang tersebut, penulis merumuskan tiga rumusan masalah yaitu: bagaimana status kepemilikan dana bagi nasabah yang mendapatkan transfer yang keliru?, bagaimana tanggung jawab bank terhadap terjadinya kekeliruan transfer dana nasabah dan apa upaya penyelesaian bila terjadi sengketa antara bank dengan nasabah akibat kekeliruan transfer dana? Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder dengan menggunakan metode pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan (library research) dengan analisis penelitian menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian dari skripsi ini dapat dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana masih belum memberikan pengaturan yang jelas dan rinci terkait status kepemilikan dana pada kekeliruan transfer dana yang disebabkan oleh kelalaian bank, sehingga pengaturan mengenai status kepemilikan dana pada kekeliruan transfer dana dapat dilihat pada KUHPerdata tentang hak kepemilikan dan cara memperoleh hak milik. Namun dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana ini sudah memberikan pengaturan terkait bentuk pertanggungjawaban bank yang harus diberikan dan/atau dilakukan kepada nasabah. Dimana selanjutnya, bentuk pertanggungjawaban bank diatur lebih mendetail dalam Peraturan Bank Indonesia sebagai peraturan pelaksana. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan apabila terjadi sengketa antara nasabah dan bank dapat ditempuh melalui upaya litigas dan non litigasi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan mengedepankan hak-hak konsumen serta tidak menimbulkan kerugian. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu Pertama, status kepemilikan transfer dana yang keliru belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana namun ketentuannya dapat diliat dalam Pasal 570 dan Pasal 584 KUHPer tentang cara memperoleh hak milik suatu benda dimana pemilik wajib untuk membuktikan bahwa dana tersebut memang benar miliknya sehingga dapat menguasai dana tersebut. Kedua, bentuk tanggung jawab bank adalah dijelaskan bahwa pihak bank wajib memberikan bunga, jasa dan kompensasi atas kekeliruan transfer dana yang dilakukan serta melakukan perbaikan atau penerbitan perintah transfer dana baru yang ditujukan kepada penerima yang berhak. Ketiga, apabila dalam kekeliruan transfer dana ini mengakibatkan timbulnya konflik antara nasabah dan pihak bank, maka dalam upaya penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Jalur non litigasi ini dapat berupa upaya penyelesaian melalui Lmebaga Alternatif Penyelesaian Sengketa-Perbankan Indonesia (LAPSI) yang dinaungi oleh OJK. Saran yang dapat penulis berikan pada skripsi ini, Pertama, kepada pemerintah ataupun lembaga pengawas perbankan (dalam hal ini baik Otoritas Jasa Keuangan ataupun Bank Indonesia) untuk memberikan ketentuan terkait penjelasan atas pembuktian status kepemilikan dana pada kekeliruan transfer dana , Kedua, seyogyanya pemerintah dan pihak pengawas perbankan dapat memberikan suatu sosialisasi maupun pengarahan dalam penangganan dan pemberian tanggung jawab bank atas kekeliruan transfer dana yang disebabkan oleh kelalaian bank, Ketiga, pihak bank dan nasabah untuk lebih berhati-hati dalam melakukan dan memproses setiap transaksi keuangan, terutama berkaitan dengan transfer dana.en_US
dc.description.sponsorshipMardi Handono, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Utama Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTanggung Jawab Hukumen_US
dc.subjectBank Akibat Kekeliruan Transferen_US
dc.subjectDana Nasabahen_US
dc.titleTanggung Jawab Hukum Bank Akibat Kekeliruan Transfer Dana Nasabahen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handono, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung-14 Juni 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record