• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Sectariat Economic
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Sectariat Economic
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Kontrak Sewa Bangunan Milik PT. Kereta Api Indonesia di Wilayah DAOP 9 Jember

    Thumbnail
    View/Open
    TA - ARDIANSYAH Putra Pradana.pdf (3.510Mb)
    Date
    2022-09-01
    Author
    PRADANA, Ardiansyah Putra
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berkenaan dengan Kontrak sewa-menyewa terdapat 2 (dua) pihak yaitu pihak penyewa dan pihak yang menyewakan. Pihak yang menyewakan menyerahkan barang yang hendak disewa kepada pihak penyewa untuk dinikmati sepenuhnya. Keuntungan yang didapat oleh masing-masing pihak tersebut dalam melaksanakan kontrak sewa-menyewa adalah pihak penyewa dapat menghemat sebagian dari dananya bila menyewakan suatu barang dari pada harus membelinya, sedangkan bagi pihak yang menyewakan bisa mendapat keuntungan dari pembayaran dan harga sewa serta dapat memperluas bidang usahanya. Pihak yang menyewakan barang harus percaya bahwa penyewa akan membayar sewa dari barang tersebut. Akan tetapi tentunya masih ada kehawatiran apabila si penyewa tidak memenuhi janjinya tersebut dan malah menjual barang yang disewakan kepada pihak ketiga, dan akhirnya pihak yang menyewakan akan mengalami kerugian. Maka untuk menolong orang yang menyewakan barang dibuatlah kontrak yang disebut sewa-menyewa barang. Kontrak sewa-menyewa merupakan suatu perjanjian yang diatur dalam Burgelijk Wetboek (BW). Kontrak sewa-menyewa ini tunduk kepada ketentuanketentuan umum dari kontrak yang diatur dalam Buku III KUHPerdeta sebagaimana ditentukan dalam pasal 1548 KUHPerdata yang menyatakan bahwa sewa-menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengingatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatau harga yang disanggupi oleh pihak tersebut. Bangunan yang disewakanc yaitu Row dan Non Row. Row merupakan lintasan kereta api yang masih aktif, lahan yang disewakan berkisar 11,75 meter dari rel kereta api yang berlintas, sedangkan Non Row merupakan perlintasan yang sudah tidak aktif jadi bangunannya disewakan sebagai rumah penduduk atau digunakan sebagai tempat usaha penduduk. Dari beberapa penjelasan di atas kontrak sewa berupa aset yang dimiliki oleh PT.Kereta Api
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116811
    Collections
    • DP-Sectariat Economic [243]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository