Kajian Hukum Ketentuan Pemidanaan Pidana Kerja Sosial dalam Upaya Mewujudkan Tujuan Pemidanaan dalam KUHP Nasional

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pidana kerja sosial merupakan pembaruan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Namun, ketentuan Pasal 85 ayat (7) huruf c yang memungkinkan konversi pidana kerja sosial menjadi pidana denda atau pidana penjara menimbulkan persoalan normatif. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep pidana kerja sosial serta penerapan Pasal 85 ayat (7) huruf c dalam mencapai tujuan pemidanaan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme konversi tersebut berpotensi mengurangi tujuan rehabilitasi, menimbulkan ketidakadilan berdasarkan kemampuan ekonomi terpidana, serta mengurangi konsistensi sistem pemidanaan nasional. Oleh karena itu, ketentuan tersebut perlu direformulasikan dengan mengutamakan pengulangan pidana kerja sosial dan menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium agar tetap selaras dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional.

Description

:: Finalisasi file repositori 21 Juli 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By