Tanggung Jawab Koporasi Atas Kerugian Investor dalam Fintech Lending Akseleran
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan industri fintech
lending di Indonesia yang diiringi meningkatnya risiko kerugian investor,
khususnya dalam kasus PT Akseleran. Pada pertengahan tahun 2025, Akseleran
mencatatkan Tingkat Wanprestasi Pendanaan 90 hari (TWP90) yang mencapai
lebih dari 63,65%, jauh melampaui batas toleransi regulator sebesar 5%, akibat
gagal bayar enam borrower beserta afiliasinya dengan nilai outstanding pinjaman
bermasalah sebesar Rp178,27 miliar. Persoalan mendasar yang diangkat adalah
adanya kekaburan norma (vagueness of norm) dalam regulasi fintech lending
Indonesia, khususnya belum adanya batasan yang tegas mengenai tanggung jawab
hukum penyelenggara dalam situasi gagal bayar massal, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi investor. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian
ini merumuskan dua permasalahan pokok, yaitu bagaimana bentuk tanggung jawab
PT Akseleran terhadap kerugian investor, serta apa upaya penyelesaian yang dapat
ditempuh investor terhadap PT Akseleran.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, Peraturan OJK
Nomor 22 Tahun 2023, Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024, serta Surat Edaran
OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui
penafsiran terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna mengidentifikasi
kekaburan norma dalam pengaturan tanggung jawab korporasi penyelenggara
fintech lending.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Akseleran dapat dimintai
pertanggungjawaban perdata atas kerugian yang dialami para lender, bukan sematamata atas dasar gagal bayar borrower yang merupakan risiko bisnis inheren,
melainkan atas dasar kesalahan manajemen internalnya sendiri yang secara
substansial memperburuk kerugian tersebut. Hal ini bersumber dari ketentuan
pengecualian dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 Bab IV angka 1
huruf h, yang menegaskan bahwa penyelenggara tetap bertanggung jawab penuh
apabila kerugian lender timbul akibat kelalaian atau kesalahan yang bersumber dari
penyelenggara itu sendiri. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, yakni praktik
refinancing berulang yang dilakukan Direktur Utama Christopher Gultom terhadap
enam borrower bermasalah tanpa sepengetahuan organ perseroan lainnya dan tanpa
pengungkapan kepada para lender, seluruh lima unsur perbuatan melawan hukum
berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi secara kumulatif.
Pertanggungjawaban tersebut melekat pada PT Akseleran sebagai entitas korporasi
melalui penerapan doktrin vicarious liability (Pasal 1367 KUHPerdata) dan Theory
of Organ, sedangkan perlindungan Business Judgment Rule gugur karena
keputusan yang diambil terbukti melanggar ketentuan regulasi yang bersifat
imperatif dan tidak melibatkan organ korporasi lainnya, sehingga melalui
mekanisme piercing the corporate veil berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direktur Utama dapat
dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dan tanggung renteng bersama
korporasi. Akibat hukum yang telah terjadi adalah penjatuhan sanksi administratif
oleh OJK, sedangkan kewajiban ganti rugi perdata berupa pemulihan seluruh
kerugian lender mencakup pokok, kerugian riil, dan bunga dapat dituntut
berdasarkan prinsip restitutio in integrum.
Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh investor terhadap PT Akseleran
meliputi jalur non-litigasi dan litigasi. Jalur non-litigasi ditempuh secara bertahap
melalui pengaduan internal kepada penyelenggara, pengaduan kepada OJK guna
mendorong tindakan pengawasan dan sanksi regulatoris, serta penyelesaian
sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
(LAPS SJK), Apabila jalur tersebut tidak membuahkan hasil, investor dapat
menempuh litigasi dengan mekanisme gugatan class action sebagai pilihan paling
efisien mengingat jumlah lender yang terdampak mencapai ribuan orang dengan
dasar dan sumber kerugian yang sama dan sejenis.
Description
Validasi file repositori 20 Juli 2026_Firli
