Tanggung Jawab Koporasi Atas Kerugian Investor dalam Fintech Lending Akseleran

dc.contributor.authorAlvian Yusuf Berlianto
dc.date.accessioned2026-07-20T07:17:02Z
dc.date.issued2026-06-15
dc.descriptionValidasi file repositori 20 Juli 2026_Firli
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan industri fintech lending di Indonesia yang diiringi meningkatnya risiko kerugian investor, khususnya dalam kasus PT Akseleran. Pada pertengahan tahun 2025, Akseleran mencatatkan Tingkat Wanprestasi Pendanaan 90 hari (TWP90) yang mencapai lebih dari 63,65%, jauh melampaui batas toleransi regulator sebesar 5%, akibat gagal bayar enam borrower beserta afiliasinya dengan nilai outstanding pinjaman bermasalah sebesar Rp178,27 miliar. Persoalan mendasar yang diangkat adalah adanya kekaburan norma (vagueness of norm) dalam regulasi fintech lending Indonesia, khususnya belum adanya batasan yang tegas mengenai tanggung jawab hukum penyelenggara dalam situasi gagal bayar massal, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan pokok, yaitu bagaimana bentuk tanggung jawab PT Akseleran terhadap kerugian investor, serta apa upaya penyelesaian yang dapat ditempuh investor terhadap PT Akseleran. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024, serta Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna mengidentifikasi kekaburan norma dalam pengaturan tanggung jawab korporasi penyelenggara fintech lending. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Akseleran dapat dimintai pertanggungjawaban perdata atas kerugian yang dialami para lender, bukan sematamata atas dasar gagal bayar borrower yang merupakan risiko bisnis inheren, melainkan atas dasar kesalahan manajemen internalnya sendiri yang secara substansial memperburuk kerugian tersebut. Hal ini bersumber dari ketentuan pengecualian dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 Bab IV angka 1 huruf h, yang menegaskan bahwa penyelenggara tetap bertanggung jawab penuh apabila kerugian lender timbul akibat kelalaian atau kesalahan yang bersumber dari penyelenggara itu sendiri. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, yakni praktik refinancing berulang yang dilakukan Direktur Utama Christopher Gultom terhadap enam borrower bermasalah tanpa sepengetahuan organ perseroan lainnya dan tanpa pengungkapan kepada para lender, seluruh lima unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi secara kumulatif. Pertanggungjawaban tersebut melekat pada PT Akseleran sebagai entitas korporasi melalui penerapan doktrin vicarious liability (Pasal 1367 KUHPerdata) dan Theory of Organ, sedangkan perlindungan Business Judgment Rule gugur karena keputusan yang diambil terbukti melanggar ketentuan regulasi yang bersifat imperatif dan tidak melibatkan organ korporasi lainnya, sehingga melalui mekanisme piercing the corporate veil berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direktur Utama dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dan tanggung renteng bersama korporasi. Akibat hukum yang telah terjadi adalah penjatuhan sanksi administratif oleh OJK, sedangkan kewajiban ganti rugi perdata berupa pemulihan seluruh kerugian lender mencakup pokok, kerugian riil, dan bunga dapat dituntut berdasarkan prinsip restitutio in integrum. Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh investor terhadap PT Akseleran meliputi jalur non-litigasi dan litigasi. Jalur non-litigasi ditempuh secara bertahap melalui pengaduan internal kepada penyelenggara, pengaduan kepada OJK guna mendorong tindakan pengawasan dan sanksi regulatoris, serta penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), Apabila jalur tersebut tidak membuahkan hasil, investor dapat menempuh litigasi dengan mekanisme gugatan class action sebagai pilihan paling efisien mengingat jumlah lender yang terdampak mencapai ribuan orang dengan dasar dan sumber kerugian yang sama dan sejenis.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11584
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectTanggung Jawab Korporasi
dc.subjectKerugian Investor
dc.subjectFintech Lending
dc.titleTanggung Jawab Koporasi Atas Kerugian Investor dalam Fintech Lending Akseleran
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Skripsi_Alvian_Repository.pdf
Size:
1.24 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: