Penerapan Dakwaan dan Pembuktian Unsur-Unsur Pasal 279 Ayat (2) Kuhp dalam Perkawinan Siri (Putusan Nomor : 185/Pid.B/2016/PN.Bla.)
Abstract
Dalam penyusunan surat dakwaan penuntut umum haruslah berpedoman
pada peraturan perundang-undangan. Penuntut umum diharuskan untuk teliti dan
berhati-hati dalam menerapkan pasal manakah yang tepat untuk didakwakan
kepada terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Hal
tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Blora dengan nomor register :
185/Pid.B/2016/PN.Bla yaitu mengenai terdakwa “E” yang melakukan
perkawinan siri dengan “D” tetapi menyembunyikan perkawinannya yang telah
ada kepada “D”. Penuntut umum dalam putusan ini mendakwa terdakwa dengan
dakwaan tunggal, yaitu Pasal 279 ayat (2) KUHP. Hakim menjatuhkan putusan
bahwa terdakwa E terbukti melanggar Pasal 279 ayat (2) KUHP dimana apabila
seseorang menyembunyikan kepada pihak lainnya bahwa perkawinannya menjadi
penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dan hakim menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama dua tahun. Dengan
demikian permasalahan yang dapat diambil penulis diantaranya yaitu : Pertama,
Apakah dakwaan tunggal Penuntut Umum dalam Putusan
No.185/Pid.B/2016/PN.Bla sesuai dengan perbuatan terdakwa.Kedua, Apakah
Pasal 279 ayat (2) KUHP tepat dijatuhkan terhadap terdakwa yang melakukan
perkawinan siri dalam putusan No.185/Pid.B/2016/PN.Bla.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini ada dua yakni:
Pertama, untuk menentukan kesesuaian dakwaan tunggal dari Penuntut Umum
dalam penyusunan surat dakwaan sudah sesuai atau belum dengan perbuatan
terdakwa dalam Putusan No.185/Pid.B/2016/PN.Bla. Kedua, Untuk membuktikan
kesesuaian menjatuhkan sangsi pidana Pasal 279 ayat (2) KUHP tepat atau tidak
tepat dijatuhkan terhadap terdakwa yang melakukan perkawinan siri dalam
Putusan No.185/Pid.B/2016/PN.Bla. Metode penelitian hukum yang digunakan
dalam menganalisis kedua permasalahan tersebut adalah dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian skripsi
ini juga menggunakan bahan-bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder.Setelah melakukan analisis dan pembahasan mengenai permasalah yang
telah ditetapkan. Selanjutnya penulis menarik kesimpulan yakni pertama, Bentuk
dakwaan penuntut umum yang menggunakan dakwaan tunggal tidak tepat karena
perbuatan terdakwa dalam putusan ini terdapat lebih dari satu perbuatan pidana.
Menurut penulis perbuatan terdakwa dapat didakwa dengan Pasal 279 ayat (2)
KUHP tentang menyembunyikan kepada pihak lainnya bahwa perkawinanperkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah, dan Pasal 263 ayat
(1) KUHP tentang membuat dan menggunakan dengan sengaja surat palsu. Surat
palsu berupa e-KTP dibuat untuk menyembunyikan status perkawinan yang telah
ada. Bentuk dakwaan penuntut umum seharusnya bukan dakwaan tunggal
melainkan menggunakan dakwaan kumulatif yaitu Pasal 279 ayat (2) dan Pasal
263 ayat (1) KUHP. Kedua, penjatuhkan pasal 279 ayat (2) KUHP dengan pidana
penjara selama 2 tahun kepada terdakwa yang melakukan perkawinan siri dalam
putusan No.185/Pid.B/2016/PN.Bla tidak tepat.Perkawinan siri dalam putusan ini
bukanlah perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan KUHP.
Perkawinan siri, dianggap sah secara agama dan kepercayaan karena memenuhi
ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan Jo Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam.
Namun, perkawinan tersebut tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah sehingga
tidak berkekuatan hukum untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU
Perkawinan Jo Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang mengharuskan
mencatatkan perkawinan tersebut pada pegawai pencatat nikah. Sehingga
perkawinan siri tidak termasuk dengan perkawinan menurut ketentuan Pasal 279
ayat (2) KUHP.
Saran dari skripsi ini adalah Penuntut umum tidak sepenuhnya salah
menggunakan pasal yang digunakan untuk mendakwa terdakwa, namun masih
kurang tepat dalam penyusunan dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Dimana seharusnya dalam menyusun dakwaan selain menggunakan dakwaan
tunggal juga dapat menggunakan dakwaan kumulatif agar dakwaan yang akan
dituntut oleh penuntut umum tepat dan sesuai dengan perbuatan pidana yang
dilakukan oleh terdakwa. Selanjutnya diharapkan hakim dalam menjatuhkan
putusan harus berpedoman dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta dapat memberikan efek jera tidak hanya kepada terdakwa tetapi juga kepada
masyarakat luas dimasa yang akan datang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]