Show simple item record

dc.contributor.authorSITANGGANG, Irma Betsaidah
dc.date.accessioned2023-03-29T05:38:47Z
dc.date.available2023-03-29T05:38:47Z
dc.date.issued2022-03-31
dc.identifier.nim150710101507en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113934
dc.description.abstractDalam penyusunan surat dakwaan penuntut umum haruslah berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Penuntut umum diharuskan untuk teliti dan berhati-hati dalam menerapkan pasal manakah yang tepat untuk didakwakan kepada terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Hal tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Blora dengan nomor register : 185/Pid.B/2016/PN.Bla yaitu mengenai terdakwa “E” yang melakukan perkawinan siri dengan “D” tetapi menyembunyikan perkawinannya yang telah ada kepada “D”. Penuntut umum dalam putusan ini mendakwa terdakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 279 ayat (2) KUHP. Hakim menjatuhkan putusan bahwa terdakwa E terbukti melanggar Pasal 279 ayat (2) KUHP dimana apabila seseorang menyembunyikan kepada pihak lainnya bahwa perkawinannya menjadi penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dan hakim menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama dua tahun. Dengan demikian permasalahan yang dapat diambil penulis diantaranya yaitu : Pertama, Apakah dakwaan tunggal Penuntut Umum dalam Putusan No.185/Pid.B/2016/PN.Bla sesuai dengan perbuatan terdakwa.Kedua, Apakah Pasal 279 ayat (2) KUHP tepat dijatuhkan terhadap terdakwa yang melakukan perkawinan siri dalam putusan No.185/Pid.B/2016/PN.Bla. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini ada dua yakni: Pertama, untuk menentukan kesesuaian dakwaan tunggal dari Penuntut Umum dalam penyusunan surat dakwaan sudah sesuai atau belum dengan perbuatan terdakwa dalam Putusan No.185/Pid.B/2016/PN.Bla. Kedua, Untuk membuktikan kesesuaian menjatuhkan sangsi pidana Pasal 279 ayat (2) KUHP tepat atau tidak tepat dijatuhkan terhadap terdakwa yang melakukan perkawinan siri dalam Putusan No.185/Pid.B/2016/PN.Bla. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam menganalisis kedua permasalahan tersebut adalah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian skripsi ini juga menggunakan bahan-bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Setelah melakukan analisis dan pembahasan mengenai permasalah yang telah ditetapkan. Selanjutnya penulis menarik kesimpulan yakni pertama, Bentuk dakwaan penuntut umum yang menggunakan dakwaan tunggal tidak tepat karena perbuatan terdakwa dalam putusan ini terdapat lebih dari satu perbuatan pidana. Menurut penulis perbuatan terdakwa dapat didakwa dengan Pasal 279 ayat (2) KUHP tentang menyembunyikan kepada pihak lainnya bahwa perkawinanperkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah, dan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang membuat dan menggunakan dengan sengaja surat palsu. Surat palsu berupa e-KTP dibuat untuk menyembunyikan status perkawinan yang telah ada. Bentuk dakwaan penuntut umum seharusnya bukan dakwaan tunggal melainkan menggunakan dakwaan kumulatif yaitu Pasal 279 ayat (2) dan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Kedua, penjatuhkan pasal 279 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa yang melakukan perkawinan siri dalam putusan No.185/Pid.B/2016/PN.Bla tidak tepat.Perkawinan siri dalam putusan ini bukanlah perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan KUHP. Perkawinan siri, dianggap sah secara agama dan kepercayaan karena memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan Jo Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam. Namun, perkawinan tersebut tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah sehingga tidak berkekuatan hukum untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan Jo Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang mengharuskan mencatatkan perkawinan tersebut pada pegawai pencatat nikah. Sehingga perkawinan siri tidak termasuk dengan perkawinan menurut ketentuan Pasal 279 ayat (2) KUHP. Saran dari skripsi ini adalah Penuntut umum tidak sepenuhnya salah menggunakan pasal yang digunakan untuk mendakwa terdakwa, namun masih kurang tepat dalam penyusunan dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa. Dimana seharusnya dalam menyusun dakwaan selain menggunakan dakwaan tunggal juga dapat menggunakan dakwaan kumulatif agar dakwaan yang akan dituntut oleh penuntut umum tepat dan sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Selanjutnya diharapkan hakim dalam menjatuhkan putusan harus berpedoman dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta dapat memberikan efek jera tidak hanya kepada terdakwa tetapi juga kepada masyarakat luas dimasa yang akan datang.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama, Dr. Y. A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Sapti Prihatmini, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPENERAPAN DAKWAANen_US
dc.subjectPERKAWINAN SIRIen_US
dc.subjectPEMBUKTIANen_US
dc.subjectPASAL 279 AYAT (2) KUHPen_US
dc.titlePenerapan Dakwaan dan Pembuktian Unsur-Unsur Pasal 279 Ayat (2) Kuhp dalam Perkawinan Siri (Putusan Nomor : 185/Pid.B/2016/PN.Bla.)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Y. A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Sapti Prihatmini, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung-30 November 2022en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record