Penggunaan Foto Nyonya Meneer Tanpa Ijin Pada Produk Minyak Telon (Studi Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PN Niaga Smg)
Abstract
Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya, dapat dikemukakan
beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Penggunaan foto Nyonya Meneer tanpa ijin dalam produk minyak telon
merupakan bentuk pelanggaran hak cipta, karena karya cipta fotografi
merupakan bentuk karya yang dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 40
ayat (1) huruf K Undang-Undang Hak Cipta. Foto yang digunakan oleh
Tergugat adalah foto eyang Penggugat dalam produk atau kemasan jamu
Nyonya Meneer yang beredar di masyarakat.
2. Kedudukan Penggugat sebagaimana diungkapkan Penggugat bahwa dia
adalah sebagai ahli waris pemegang hak cipta atas silsilah keluarga Nyonya
Meneer (Lauw Ping Nio) sampai generasi ke-4 sampai adanya putusan pailit
terhadap Jamu Cap Potret Nyonya Meneer. Namun demikian, hak ekonomi
sudah dialihkan pada orang lain, dengan adanya putusan kepailitan, sehingga
ahli waris tidak dapat mengklaim hak ekonomi tersebut. Dengan demikian,
maka ahli waris tidak dapat menuntut ganti rugi terhadap hak ekonomi
tersebut karena hak ekonomi tidak diberikan sepanjang hak ekonomi tersebut
tidak melanggar hak moral.
3. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 2/Pdt. Sus/HAKI/Cipta/
PN.Niaga.Smg/2020 yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat
diterima berdasarkan sudah sesuai dengan Undang Undang Hak Cipta.
Dengan adanya kepailitan maka hak ekonomi yang sudah dialihkan, ahli
waris tidak dapat mengklaim hak ekonomi tersebut. Terdapat sebuah
ilustrasi, di mana ada sebuah perusahaan yang memiliki ciptaan dan hak
cipta tersebut telah beralih pada orang lain dan orang tersebut
menggunakannya. Atas hal ini, ahli waris tidak dapat menuntut ganti rugi
terhadap hak ekonomi tersebut karena hak ekonomi tidak diberikan
sepanjang hak ekonomi tersebut tidak melanggar hak moral. Ketika ada hak moral yang dilanggar, hal tersebut dapat dilakukan gugatan ganti rugi atas
pelanggaran tersebut. Dalam hal ini berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Undang
Undang Hak Cipta. Pencipta harus dapat membuktikan, bahwa Ciptaan
tersebut adalah karyanya, dengan mencatatkan ciptaan itu, atau bisa juga
dengan cara-cara lain yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
terkait.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]