Show simple item record

dc.contributor.authorMARYONO, Alfian Dwi
dc.date.accessioned2023-03-29T04:09:39Z
dc.date.available2023-03-29T04:09:39Z
dc.date.issued2022-10-27
dc.identifier.nim150710101492en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113908
dc.description.abstractBerdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut : 1. Penggunaan foto Nyonya Meneer tanpa ijin dalam produk minyak telon merupakan bentuk pelanggaran hak cipta, karena karya cipta fotografi merupakan bentuk karya yang dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf K Undang-Undang Hak Cipta. Foto yang digunakan oleh Tergugat adalah foto eyang Penggugat dalam produk atau kemasan jamu Nyonya Meneer yang beredar di masyarakat. 2. Kedudukan Penggugat sebagaimana diungkapkan Penggugat bahwa dia adalah sebagai ahli waris pemegang hak cipta atas silsilah keluarga Nyonya Meneer (Lauw Ping Nio) sampai generasi ke-4 sampai adanya putusan pailit terhadap Jamu Cap Potret Nyonya Meneer. Namun demikian, hak ekonomi sudah dialihkan pada orang lain, dengan adanya putusan kepailitan, sehingga ahli waris tidak dapat mengklaim hak ekonomi tersebut. Dengan demikian, maka ahli waris tidak dapat menuntut ganti rugi terhadap hak ekonomi tersebut karena hak ekonomi tidak diberikan sepanjang hak ekonomi tersebut tidak melanggar hak moral. 3. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 2/Pdt. Sus/HAKI/Cipta/ PN.Niaga.Smg/2020 yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima berdasarkan sudah sesuai dengan Undang Undang Hak Cipta. Dengan adanya kepailitan maka hak ekonomi yang sudah dialihkan, ahli waris tidak dapat mengklaim hak ekonomi tersebut. Terdapat sebuah ilustrasi, di mana ada sebuah perusahaan yang memiliki ciptaan dan hak cipta tersebut telah beralih pada orang lain dan orang tersebut menggunakannya. Atas hal ini, ahli waris tidak dapat menuntut ganti rugi terhadap hak ekonomi tersebut karena hak ekonomi tidak diberikan sepanjang hak ekonomi tersebut tidak melanggar hak moral. Ketika ada hak moral yang dilanggar, hal tersebut dapat dilakukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran tersebut. Dalam hal ini berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Undang Undang Hak Cipta. Pencipta harus dapat membuktikan, bahwa Ciptaan tersebut adalah karyanya, dengan mencatatkan ciptaan itu, atau bisa juga dengan cara-cara lain yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan terkait.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectStudi Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PN Niaga Smgen_US
dc.titlePenggunaan Foto Nyonya Meneer Tanpa Ijin Pada Produk Minyak Telon (Studi Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PN Niaga Smg)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUMen_US
dc.identifier.pembimbing1ISWI HARIYANI, S.H, M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2NUZULIA KUMALA SARI, S.H, M.H.en_US
dc.identifier.validatorYden_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 29 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record