Kekuatan Alat Bukti Kwitansi dan Bukti Transfer dalam Perjanjian Utang-Piutang Tidak Tertulis (Studi Putusan Nomor 36 /Pdt.G/PN. Tjk)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perjanjian utang-piutang merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan
masyarakat. Banyak orang melakukan kesepakatan utang-piutang hanya secara
lisan atau tidak tertulis berlandaskan kepercayaan, seiring perubahan dinamika
sosial. Praktik ini sering menimbulkan permasalahan ketika salah satu pihak
membantah adanya hubungan hukum tersebut. Indonesia sebagai negara hukum
yang menempatkan surat sebagai bukti utama dalam perkara perdata, namun
ketiadaan kontrak tertulis menyulitkan kreditur untuk menuntut haknya. Penelitian
ini memfokuskan pada kedudukan kwitansi dan bukti transfer sebagai alat bukti
dalam utang-piutang tanpa akta tertulis serta pada mekanisme pembuktian
wanprestasi dalam sengketa tersebut.
Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang
menganalisis aturan hukum dan pelaksanaannya dalam sengketa perdata tanpa akta
autentik. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ada 2 (dua) yakni
pendekatan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada KUHPerdata,
HIR, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
serta pendekatan konseptual menelaah teori pembuktian, syarat sah perjanjian
dalam Pasal 1320 KUHPerdata, konsep wanprestasi, serta kedudukan dokumen
elektronik sebagai alat bukti yang sah. Peneliti juga menelaah Putusan Nomor
36/Pdt.G/2020/PN Tjk dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2070 K/Pdt/2016
untuk mendukung analisis normatif dan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kwitansi dan bukti transfer memiliki
kedudukan sebagai alat bukti yang sah dan saling melengkapi dalam membuktikan
penyerahan uang serta eksistensi hubungan utang-piutang tanpa akta tertulis.
Kwitansi berkedudukan sebagai akta di bawah tangan yang mengakui adanya
xix
penerimaan sejumlah uang, sedangkan bukti transfer merupakan dokumen
elektronik yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik Informasi dan Transaksi Elektronik. Pembuktian
wanprestasi pada perjanjian utang-piutang tidak tertulis menuntut lima tahap
sistematis: pembuktian hubungan hukum, pembuktian jenis prestasi, pembuktian
kegagalan prestasi, pembuktian kelalaian melalui somasi, serta penguraian akibat
hukum. Somasi dalam kerangka ini berfungsi sebagai teguran resmi untuk
menempatkan debitur dalam keadaan lalai demi hukum, bukan sebagai alat bukti
utama yang menciptakan utang pokok. Pengadilan menolak tuntutan ganti rugi
berupa bunga karena tidak ada klausula tertulis yang mengatur presentasi denda,
sesuai Pasal 1767 KUHPerdata.
Saran penelitian ini dirumuskan dalam dua poin. Pertama, bagi masyarakat
yang melakukan transaksi utang-piutang lisan sebaiknya memanfaatkan kolom
berita transfer elektronik untuk menulis kualifikasi dana secara jelas sebagai
pinjaman atau utang pada kwitansi konvensional, keterangan tentang tujuan dana
dan identitas lengkap pihak harus ditegaskan untuk menghindari risiko
penyangkalan. Kedua, bagi praktisi hukum dan hakim dalam menangani perkara
serupa, mengedepankan penemuan kebenaran materiil melalui pengujian berlapis
terhadap alat bukti yang diajukan, demi mencegah kesalahan kesimpulan dan
memberi perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Juli 16
