Perlindungan Hukum Bagi Reviewer yang Memberikan Ulasan dengan Itikad Baik pada Produk Suplemen Pencerah Kulit

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Era digital saat ini, ulasan konsumen memiliki peranan penting dalam membentuk persepsi serta mempengaruhi keputusan pembelian, khususnya pada industri kecantikan. Industri kosmetik di Indonesia mencapai 1.249 industri dengan 283.391 produk berizin BPOM hingga Oktober 2024. Ulasan produk berperan penting mempengaruhi keputusan pembelian hingga 70-80% di kalangan pembeli online. Namun, aktivitas pemberian ulasan yang merupakan pelaksanaan hak konsumen kerap berhadapan dengan ancaman tuntutan pencemaran nama baik, menciptakan ketidakpastian hukum bagi reviewer yang menyampaikan kritik berbasis fakta. Kasus dr. Richard Lee dengan dr. Samira (Doktif) terkait ulasan produk Goddeskin White Tomato menjadi contoh nyata persoalan batasan itikad baik dalam pemberian ulasan. Dr. Samira menyampaikan kritik bahwa kandungan produk tidak sesuai klaim yang dipromosikan (overclaim) serta ditemukan praktik relabeling. Ulasan tersebut berkembang menjadi laporan dugaan pencemaran nama baik. Oleh karena itu penulis merumuskan 2 isu hukum: pertama, bagaimana penerapan penilaian unsur itikad baik dalam aktivitas ulasan yang dilakukan reviewer? Kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi reviewer yang menyampaikan ulasan dengan itikad baik? Tujuan penelitian untuk menganalisis penerapan penilaian unsur itikad baik dalam aktivitas ulasan dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi reviewer beritikad baik. Manfaat teoritis memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu,hukum perlindungan, konsumen dan perdagangan digital. Manfaat praktis menjadi rujukan bagi reviewer, konsumen, pelaku usaha, dan pembuat kebijakan. Penelitian ini sendiri menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan pertama, penerapan itikad baik dalam ulasan merupakan penerapan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang mencakup itikad baik subjektif (kejujuran sikap batin reviewer) dan itikad baik objektif (perilaku penyampaian sesuai norma kepatutan dan proporsionalitas) dan merupakan pelaksanaan hak konsumen sebagaimana Pasal 4 huruf d UU Perlindungan Konsumen. Analisis kasus Goddeskin White Tomato menunjukkan lima dari enam parameter terpenuhi. Ulasan didasarkan fakta yang dikonfirmasi BPOM. Reviewer menyampaikan ulasan objektif dengan bukti visual, bersifat konstruktif dengan pesan edukatif, serta menunjukkan kesediaan mempertanggungjawabkan pernyataan secara hukum. Permasalahan hanya pada aspek proporsionalitas bahasa dengan penggunaan istilah "penipuan" yang dinilai keras meskipun substansi faktual. Kedua, perlindungan hukum bagi reviewer beritikad baik mencakup perlindungan internal dan eksternal. Perlindungan internal bersumber dari hubungan kontraktual berdasarkan Pasal 1338 jo. Pasal 1457 dan Pasal 1865 KUHPerdata. Perlindungan eksternal diperoleh melalui jaminan konstitusional Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD NRI 1945, Pasal 4 UUPK. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan lima dari enam parameter terpenuhi, dengan permasalahan hanya pada proporsionalitas diksi "penipuan", namun dominannya parameter terpenuhi membuktikan ulasan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak yang telah di jamin dalam pasal 4 UUPK. Reviewer beritikad baik mendapat perlindungan berlapis dari perlindungan internal dan perlindungan eksternal. Saran bagi konsumen/reviewer memperhatikan parameter itikad baik, terutama penggunaan bahasa proporsional. Bagi pelaku usaha lebih terbuka terhadap kritik konsumen dan memastikan klaim produk sesuai fakta untuk menghindari praktik misleading marketing sesuai Pasal 8 dan Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen. Bagi pembuat kebijakan menyusun regulasi spesifik mengenai ulasan konsumen di platform digital yang memberikan kepastian hukum lebih jelas mengenai batasan kebebasan berpendapat konsumen.

Description

Finalisasi 15 Juli 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By