Kepastian Hukum Kedudukan Administrator Dalam Proses Pengembalian Dana Kompensasi Kerugian Investor
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kepastian Hukum Kedudukan Administrator Dalam Proses
Pengembalian Dana Kompensasi Kerugian Investor; Istiqlal Maulana Fauzi;
2020; 65 Halaman; Fakultas Hukum Universitas Jember.
Disgorgement Fund merupakan instrumen pemulihan kerugian investor
yang berkembang dari sistem pengawasan dan penegakan hukum pasar modal
yang terus beradaptasi terhadap pelanggaran yang terjadi di sektor jasa keuangan.
Instrumen ini hadir sebagai mekanisme yang memungkinkan dikembalikannya
keuntungan tidak sah yang diperoleh pelaku pelanggaran kepada investor.
Disgorgement Fund memiliki karakter karena keberadaannya berkaitan langsung
dengan tujuan perlindungan investor. Dalam mekanisme ini, terdapat pihak yang
memegang peran penting, yaitu Administrator, yang ditunjuk Otoritas Jasa
Keuangan untuk melaksanakan proses administratif dan verifikasi klaim.
Kedudukan Administrator menjadi perdebatan hukum karena pengaturannya
belum dijelaskan secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum. Tujuan penulisan skripsi ini adalah: untuk
mengetahui dan menganalisis kedudukan Administrator dalam mekanisme
pengembalian Disgorgement Fund yang diatur melalui POJK No.
65/POJK.04/2020, mengetahui dan menemukan bentuk kepastian hukum dalam
pelaksanaan Disgorgement Fund, serta memahami praktik dan penerapan
Disgorgement Fund oleh Administrator sebagai bagian perlindungan hukum
terhadap investor di Indonesia.
Kajian pustaka dalam penulisan skripsi terdiri dari: kepastian hukum yang
didalamnya terdapat pengertian, unsur, serta relevansi kepastian hukum dalam
peraturan perundang-undangan; pembahasan mengenai pasar modal beserta ruang
lingkup regulasi, wewenang OJK, serta mekanisme pengawasan; uraian mengenai
Disgorgement Fund yang terdiri atas sejarah, karakter, dasar hukum, dan tujuan
pembentukannya; pembahasan mengenai Administrator yang mencakup
pengertian, fungsi, kewenangan, serta kedudukannya dalam struktur
pengembalian dana; serta analisis terhadap regulasi yang menjadi dasar
pelaksanaan Disgorgement Fund, yaitu Undang-Undang Pasar Modal, UndangUndang OJK, POJK No. 65/POJK.04/2020, dan SEOJK No. 17/2021. Tipe
penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan peraturan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan untuk
melihat pelaksanaan Disgorgement Fund di negara lain.
Hasil pembahasan berdasarkan rumusan masalah menunjukkan bahwa:
pertama, kedudukan Administrator dalam pengembalian Disgorgement Fund
merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan OJK untuk melindungi investor,
namun kedudukan tersebut tidak diatur secara rinci sehingga belum memberikan
kepastian hukum yang memadai. Hal ini terlihat dari tidak adanya pengaturan
mengenai standar kompetensi Administrator, mekanisme pengangkatan, prosedur
verifikasi klaim, serta tanggung jawab hukum jika terjadi kesalahan dalam
perhitungan atau distribusi dana. Kedua, bentuk kepastian hukum dalam
pelaksanaan Disgorgement Fund masih terbatas pada norma umum yang diatur dalam POJK No. 65/POJK.04/2020, tanpa adanya standar operasional atau
petunjuk teknis yang bersifat spesifik, sehingga membuka ruang interpretasi yang
luas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam praktik. Upaya yang
dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan Disgorgement Fund
adalah dengan membentuk regulasi yang mendukung pelaksanaannya dan
menunjuk Administrator untuk menyusun rencana distribusi, melakukan verifikasi,
serta menyalurkan dana kepada investor. Namun, tanpa adanya ketentuan teknis
yang komprehensif, pelaksanaan Disgorgement Fund masih berpotensi
menimbulkan hambatan administratif dan risiko hukum. Jika terjadi sengketa
dalam pelaksanaannya, penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur hukum sesuai
kewenangan pengadilan dalam lingkup pasar modal.
Kesimpulan yang dapat diambil yaitu: pertama, kedudukan Administrator
dalam pengembalian Disgorgement Fund belum diatur secara komprehensif,
sehingga negara belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum terhadap tugas
Administrator. Kedua, bentuk kepastian hukum dalam Disgorgement Fund terdiri
dari kepastian hukum internal dan eksternal. Kepastian hukum internal hanya
diperoleh melalui pedoman teknis yang idealnya ditetapkan oleh OJK, sedangkan
kepastian hukum eksternal diperoleh melalui regulasi normatif seperti UndangUndang Pasar Modal dan POJK No. 65/POJK.04/2020. Ketiga, upaya yang
dilakukan OJK yakni menyusun regulasi mekanisme pengembalian dana dan
menunjuk Administrator untuk mengelola proses tersebut. Jika terjadi pelanggaran
dalam pelaksanaan Disgorgement Fund, sengketa dapat diselesaikan melalui jalur
litigasi dan non-litigasi. Peneliti menyarankan: pertama, OJK perlu segera
menyusun aturan mengenai tugas, kewenangan, dan batas tanggung jawab
Administrator agar pelaksanaan Disgorgement Fund memiliki kepastian hukum
yang jelas; kedua, perlu dilakukan peningkatan kompetensi Administrator melalui
pelatihan atau sertifikasi agar tugas administrasi kerugian investor dapat dilakukan
secara profesional; ketiga, mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja
Administrator perlu diperkuat agar Disgorgement Fund dapat dilakukan secara
transparan, akuntabel, dan menjamin perlindungan hukum investor. Saran yang
dapat diberikan yakni: pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu segera
menyusun peraturan pelaksana atau pedoman teknis yang lebih rinci mengenai
mekanisme penunjukan, prosedur kerja, dan standar akuntabilitas Administrator
Dana Kompensasi Kerugian Investor guna menghindari multitafsir terhadap POJK
No. 65/POJK.04/2020. Kedua, diperlukan seleksi yang ketat, transparan, serta
bebas konflik kepentingan terhadap pihak yang ditunjuk sebagai Administrator.
OJK juga disarankan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi khusus bagi
calon Administrator serta memperkuat koordinasi dengan SIPF dan lembaga
penunjang pasar modal lainnya guna mewujudkan mekanisme klaim dan
distribusi dana yang seragam dan berorientasi pada perlindungan investor.
Description
Validasi dan Finalisasi Ratna 14 Juli 2026
