Kepastian Hukum Kedudukan Administrator Dalam Proses Pengembalian Dana Kompensasi Kerugian Investor

dc.contributor.authorIstiqlal Maulana Fauzi
dc.date.accessioned2026-07-14T07:52:34Z
dc.date.issued2026-03-16
dc.descriptionValidasi dan Finalisasi Ratna 14 Juli 2026
dc.description.abstractKepastian Hukum Kedudukan Administrator Dalam Proses Pengembalian Dana Kompensasi Kerugian Investor; Istiqlal Maulana Fauzi; 2020; 65 Halaman; Fakultas Hukum Universitas Jember. Disgorgement Fund merupakan instrumen pemulihan kerugian investor yang berkembang dari sistem pengawasan dan penegakan hukum pasar modal yang terus beradaptasi terhadap pelanggaran yang terjadi di sektor jasa keuangan. Instrumen ini hadir sebagai mekanisme yang memungkinkan dikembalikannya keuntungan tidak sah yang diperoleh pelaku pelanggaran kepada investor. Disgorgement Fund memiliki karakter karena keberadaannya berkaitan langsung dengan tujuan perlindungan investor. Dalam mekanisme ini, terdapat pihak yang memegang peran penting, yaitu Administrator, yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan proses administratif dan verifikasi klaim. Kedudukan Administrator menjadi perdebatan hukum karena pengaturannya belum dijelaskan secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Tujuan penulisan skripsi ini adalah: untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Administrator dalam mekanisme pengembalian Disgorgement Fund yang diatur melalui POJK No. 65/POJK.04/2020, mengetahui dan menemukan bentuk kepastian hukum dalam pelaksanaan Disgorgement Fund, serta memahami praktik dan penerapan Disgorgement Fund oleh Administrator sebagai bagian perlindungan hukum terhadap investor di Indonesia. Kajian pustaka dalam penulisan skripsi terdiri dari: kepastian hukum yang didalamnya terdapat pengertian, unsur, serta relevansi kepastian hukum dalam peraturan perundang-undangan; pembahasan mengenai pasar modal beserta ruang lingkup regulasi, wewenang OJK, serta mekanisme pengawasan; uraian mengenai Disgorgement Fund yang terdiri atas sejarah, karakter, dasar hukum, dan tujuan pembentukannya; pembahasan mengenai Administrator yang mencakup pengertian, fungsi, kewenangan, serta kedudukannya dalam struktur pengembalian dana; serta analisis terhadap regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Disgorgement Fund, yaitu Undang-Undang Pasar Modal, Undang￾Undang OJK, POJK No. 65/POJK.04/2020, dan SEOJK No. 17/2021. Tipe penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan untuk melihat pelaksanaan Disgorgement Fund di negara lain. Hasil pembahasan berdasarkan rumusan masalah menunjukkan bahwa: pertama, kedudukan Administrator dalam pengembalian Disgorgement Fund merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan OJK untuk melindungi investor, namun kedudukan tersebut tidak diatur secara rinci sehingga belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Hal ini terlihat dari tidak adanya pengaturan mengenai standar kompetensi Administrator, mekanisme pengangkatan, prosedur verifikasi klaim, serta tanggung jawab hukum jika terjadi kesalahan dalam perhitungan atau distribusi dana. Kedua, bentuk kepastian hukum dalam pelaksanaan Disgorgement Fund masih terbatas pada norma umum yang diatur dalam POJK No. 65/POJK.04/2020, tanpa adanya standar operasional atau petunjuk teknis yang bersifat spesifik, sehingga membuka ruang interpretasi yang luas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam praktik. Upaya yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan Disgorgement Fund adalah dengan membentuk regulasi yang mendukung pelaksanaannya dan menunjuk Administrator untuk menyusun rencana distribusi, melakukan verifikasi, serta menyalurkan dana kepada investor. Namun, tanpa adanya ketentuan teknis yang komprehensif, pelaksanaan Disgorgement Fund masih berpotensi menimbulkan hambatan administratif dan risiko hukum. Jika terjadi sengketa dalam pelaksanaannya, penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur hukum sesuai kewenangan pengadilan dalam lingkup pasar modal. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu: pertama, kedudukan Administrator dalam pengembalian Disgorgement Fund belum diatur secara komprehensif, sehingga negara belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum terhadap tugas Administrator. Kedua, bentuk kepastian hukum dalam Disgorgement Fund terdiri dari kepastian hukum internal dan eksternal. Kepastian hukum internal hanya diperoleh melalui pedoman teknis yang idealnya ditetapkan oleh OJK, sedangkan kepastian hukum eksternal diperoleh melalui regulasi normatif seperti Undang￾Undang Pasar Modal dan POJK No. 65/POJK.04/2020. Ketiga, upaya yang dilakukan OJK yakni menyusun regulasi mekanisme pengembalian dana dan menunjuk Administrator untuk mengelola proses tersebut. Jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Disgorgement Fund, sengketa dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Peneliti menyarankan: pertama, OJK perlu segera menyusun aturan mengenai tugas, kewenangan, dan batas tanggung jawab Administrator agar pelaksanaan Disgorgement Fund memiliki kepastian hukum yang jelas; kedua, perlu dilakukan peningkatan kompetensi Administrator melalui pelatihan atau sertifikasi agar tugas administrasi kerugian investor dapat dilakukan secara profesional; ketiga, mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja Administrator perlu diperkuat agar Disgorgement Fund dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menjamin perlindungan hukum investor. Saran yang dapat diberikan yakni: pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu segera menyusun peraturan pelaksana atau pedoman teknis yang lebih rinci mengenai mekanisme penunjukan, prosedur kerja, dan standar akuntabilitas Administrator Dana Kompensasi Kerugian Investor guna menghindari multitafsir terhadap POJK No. 65/POJK.04/2020. Kedua, diperlukan seleksi yang ketat, transparan, serta bebas konflik kepentingan terhadap pihak yang ditunjuk sebagai Administrator. OJK juga disarankan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi khusus bagi calon Administrator serta memperkuat koordinasi dengan SIPF dan lembaga penunjang pasar modal lainnya guna mewujudkan mekanisme klaim dan distribusi dana yang seragam dan berorientasi pada perlindungan investor.
dc.description.sponsorshipIswi Hariyani, S.H., M.H. Dr. Bhim Prakoso, S.H., M.M., Sp.N., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11248
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPasar Modal
dc.subjectDisgorgement Fund
dc.subjectAdministrator
dc.subjectKepastian Hukum
dc.titleKepastian Hukum Kedudukan Administrator Dalam Proses Pengembalian Dana Kompensasi Kerugian Investor
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Istiqlal Maulana Fauzi_200710101289_FH Unej.pdf
Size:
2.6 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: