Perlindungan Hukum Pada Nasabah Terhadap Praktik Peminjaman Uang Pada Bank Plecit Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Praktik peminjaman uang melalui bank plecit berkembang di masyarakat karena
prosesnya yang cepat dan mudah. Namun, praktik tersebut sering menimbulkan
berbagai permasalahan hukum akibat tidak adanya pengawasan resmi, tidak
dituangkannya hubungan hukum dalam bentuk perjanjian tertulis, serta adanya
penetapan bunga yang tinggi dan praktik penagihan yang berpotensi merugikan
nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum
bagi nasabah serta upaya penyelesaian sengketa berdasarkan hukum perdata.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa perlindungan hukum bagi nasabah secara normatif telah tersedia melalui
ketentuan mengenai syarat sah perjanjian, asas itikad baik, serta mekanisme
gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365
KUH Perdata. Akan tetapi, perlindungan tersebut belum dapat berjalan secara
optimal karena hubungan hukum yang terjadi bersifat informal dan tidak didukung
oleh alat bukti tertulis yang memadai. Dalam penyelesaian sengketa, gugatan
perbuatan melawan hukum dinilai lebih relevan dibandingkan wanprestasi karena
memberikan ruang yang lebih luas bagi nasabah untuk menuntut pemulihan hak
atas tindakan kreditur yang menimbulkan kerugian. Berdasarkan hasil penelitian
tersebut, praktik bank plecit menempatkan nasabah pada posisi yang lemah
sehingga diperlukan peningkatan efektivitas perlindungan hukum serta penguatan
pengawasan terhadap praktik pinjaman yang dilakukan di luar sistem keuangan
formal.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 14 Juli 2026_Kholif Basri
